Jaksa Zahri Aeniwati dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU nomor 13 tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Terdakwa juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 b jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana ditambah dan diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 64 ayat 1 kesatu KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Diah Ayu Kusumaningrum menangis usai mendengar tuntutan (Angling/detikcom) |
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 21,7 miliar, apabila tidak membayarkan setelah satu bulan perkara memiliki kekuatan hukum tetap
"Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah sebulan perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara, jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun sembilan bulan," tandasnya.
Jaksa menilai hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa juga dianggap berbelit-belit. Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa menyeka air matanya. Ia terdiam di kursinya meski sidang sudah ditutup oleh hakim ketua Antonius Widjantono. Diah yang memakai hijab berwarna merah muda itu baru berdiri setelah kuasa hukum dan petugas kejaksaan berbicara kepadanya. Ia kemudian berjalan cepat keluar dari ruang sidang.
Foto: Diah Ayu Kusumaningrum terpaku di kursi persidangan (Angling/detikcom) |
Pihak terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan akan melayangkan pleidoi. Salah satu kuasa hukumnya, Soewidji menganggap tuntutan jaksa tidak realistis dan tidak melihat fakta persidangan.
"Ini tidak masuk akal, mengada-ada. Tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Soewidji usai sidang.
Kasus tersebut diketahui ketika pihak Pemkot Kota Semarang melapor ke Polrestabes Semarang karena kehilangan uang kas daerah sebesar Rp 21,7 miliar yang disimpan di salah satu bank swasta. Pemkot Semarang sempat menggugat bank tersebut namun hakim menolak gugatan perdata itu karena gugatan dianggap tidak lengkap serta kurang bukti dan pihak.
Pihak bank tidak mengakui adanya simpanan uang dalam bentuk deposito. Hasil pemeriksaan forensik pun menyatakan deposito yang disebut milik Pemkot Semarang tesebut palsu.
Foto: Diah Ayu Kusumaningrum meninggalkan lokasi (Angling/detikcom) |
Kepolisian melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut hingga akhirnya ditetapkan dua tersangka yaitu mantan Kepala UPTD Kas Daerah Kota Semarang, Suhantoro dan Diah Ayu Kusumaningrum yang merupakan mantan karyawan bank yang menangani penyimpanan uang Kasda tersebut.
Hilangnya uang kas daerah itu terjadi selama periode 2008 hingga 2015, sedangkan Diah Ayu merupakan personal banker yang mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi tersebut.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Suhantoro yang sudah terlebih dulu menjalani sidang dan divonis 2,5 tahun penjara. Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (alg/hri)












































Foto: Diah Ayu Kusumaningrum menangis usai mendengar tuntutan (Angling/detikcom)
Foto: Diah Ayu Kusumaningrum terpaku di kursi persidangan (Angling/detikcom)
Foto: Diah Ayu Kusumaningrum meninggalkan lokasi (Angling/detikcom)