Pengemudi Taksi Online Menolak Permenhub yang Atur Taksi Aplikasi

Pengemudi Taksi Online Menolak Permenhub yang Atur Taksi Aplikasi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 28 Sep 2016 22:03 WIB
Pengemudi Taksi Online Menolak Permenhub yang Atur Taksi Aplikasi
Ilustrasi aplikasi taksi online (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Asosiasi Driver Online (ADO) menolak Permenhub No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Aksi penolakan itu direncanakan digelar besok (29/9) dengan turun ke jalan untuk meminta Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres Pencabutan.

"Kami siap melakukan unjuk rasa lagi besok dan meminta Presiden mengeluarkan Keppres untuk mencabut Permenhub 32 itu," ujar pengurus ADO, Dedi Haryanto saat berbincang, Rabu (28/9/2016)

"Kami minta Permenhub No 32 dicabut karena tidak sesuai dengan semangat ekonomi kerakyatan yang menjadi platform pemerintahan sekarang. Peraturan itu sudah melanggar prinsip keadilan bagi masyarakat umum," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi menganggap peraturan itu memaksakan para sopir yang bekerja untuk bergabung dalam perusahaan. Hal itu sama saja membuat pengemudi jadi karyawan atau pekerja.

"Model usaha taksi online sangat memberdayakan masyarakat melalui optimalisasi aset yang dimilikinya. Kewajiban untuk bergabung dengan perusahaan atau badan hukum tertentu jelas sekali bertentangan dengan ekonomi kerakyatan. Itu yang ingin kami suarakan kembali kepada Presiden Jokowi," katanya.

Dedi mempertanyakan klausul Permenhub 32/2016 yang mewajibkan pemilik kendaraan taksi online balik nama STNK atas badan usaha. Hal itu dirasanya merugikan pengemudi sebagai pemilik kendaraan.

"Kami menolak dengan keras keharusan balik nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) kendaraan kami ke perseroan terbatas (PT) maupun koperasi. Hal itu sangat merugikan kami," pungkas Dedi.

Sebelumnya Kemenhub tengah mensosialisasi Permenhub 32/2016 yang mengatur taksi berbasis aplikasi diperpanjang 6 bulan. Tilang dan pengandangan mobil belum diberlakukan.

"Penegakan hukum bisa dilakukan dalam bentuk peneguran atau memberikan teguran tertulis. Tapi penegakan tilang, dikandangkan, tidak dilakukan," tegas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

(edo/dnu)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini