"Pemerintah itu ada di dua sisi, baik itu taksi konvesional maupun taksi online tidak ada membeda-bedakan. PM No 32 Tahun 2016 itu memberikan jaminan keselamatan dan keselamatan. Kenapa? karena kedua belah pihak memerlukan itu baik pengemudi dan penumpang," kata Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar dalam jumpa pers di lamtpr Kemenhub Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Pudji mengatakan, uji KIR dan syaat mengantongi SIM umum bagi pengemudi layanan taksi online justru menambah kepercayaan bagi para penumpang.
"Keselamatan itu diatur UU. Bagi penumpang mereka akan merasa aman naik taksi online, karena supirnya punya kualifikasi SIM A umum dan mobil dilakukan KIR uji berkala. Jadi itu esensinya," paparnya.
"Jangan jadi momok akan menjadikan usaha aplikasi online tidak berkembang, atau mengurangi penumpang dan sebagainya. Tetapi mari jadikan semangat untuk meningkat pelayanan dalam angkutan taksi dan tentu menjadi hal positif dalan sejarah ke depan, khususnya dalam dunia taksi," paparnya.
Pudji mengatakan munculnya protes dari kecil dari komunitas taksi online dikarenakan kurang sosialisasi. Karena Kemenhub akan mengoptimalkan sosialisasi agar pengemudi taksi online memahami aturan baru ini.
"Sosialiasi media cetak dan elektronik telah dilakukan. Selain itu kita telah melakukan dialog terbuka yang juga dihadiri oleh stakeholder, Dirjen Pajak, Dirjen Kemendagri, Kominfo, Dishub dan Polri. Termasuk organisasi masyarakat seperti YLKI, Organda, MTI serta pelaku usaha yaiti pimpinan perusahaan aplikasi Grab Car, Uber Car dan Go Car bersama pengemudi online mereka hadir saat dialog publik. Oleh karena itu kalau dirasakan kurang kami memperpanjang sosialiasi hal itu sebagai latar belakangnya," kata Pudji. (edo/fdn)











































