Hal ini disampaikan Sumbangto saat bersaksi untuk eks Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Rabu (28/9/2016).
"Sepanjang yang kami pantau, LPJ telah sesuai," ujar Sumbangto
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kemudian menanyakan prosedur pengecekan pertanggungjawaban anggaran dana hibah. Sumbangto menyebut dirinya melakukan pengecekan dengan menerjukan tim ke lapangan untuk melakukan peninjauan dan evaluasi.
"Laporan pertanggungjawaban anggaran biasanya hanya mencantumkan pos-pos besar anggaran yang didasarkan pada 3 program, seperti akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah dan Business Development Center (BDC)," jelas Sumbangto.
La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri Rp 1,105 miliar. La Nyalla didakwa mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.
Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim memaparkan, La Nyalla mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah Pemprov Jatim yakni total Rp 48 miliar yang dianggarkan dalam APBD Jatim.
(rni/fdn)











































