Pelaku paspor ganda datang ke Indonesia menggunakan paspor kebangsaan Jerman dengan nama Rajiv Gunalan. Dia mendarat di Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Mihin Lanka MJ603 dari Kolombo pada 21 September 2016.
Setelah diperiksa, yang bersangkutan memiliki paspor Sri Lanka dengan nama Sarmilan Somasudaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kita sudah kirim surat ke kedutaan Sri lanka dan Jerman. Kami masih meminta konfirmasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Tindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta Barron Ichsan, kepada Wartawan di kantornya, Rabu (28/09/2016).
Menurut Barron, paspor emergensi Jerman yang dimiliki oleh Sarmilan diduga palsu. Dia memalsukan paspor untuk mendapat pekerjaan dengan gaji besar di Jerman.
![]() |
"Paspor emergensi Jerman diduga palsu yang didapatkan dari seseorang bernama Vanan yang berada di Kolombo dengan membayar 600.000 Sri Langka Rupee atau setara dengan 4.100 Dolar Amerika Serikat termasuk tiket pesawat yang ditempuh untuk sampai ke Jerman," kata Barron.
Pelaku melanggar pasal 119 ayat 2 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah," jelas Barron.
Sedangkan ketiga orang yang tidak memiliki paspor ditangkap di apartemen Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat. Ketiga orang tersebut tidak bisa menunjukan paspor mereka.
"Pada tadi siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Kami mengamankan tiga orang yang diduga warga negara India. Yang bersangkutan tidak memiliki dokumen apapun," ujar Barron.
Pihak Imigrasi belum mendapatkan keterangan jelas ketiga nama WNA tersebut. Sampai saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami kasus ini.
![]() |
"Diduga saat masuk punya paspor. Namun karena satu hal tidak ada. Bisa jadi karena paspor dipegang oleh sponsornya. Saat ini masih diperiksa karena tadi siang kita amankan. Jadi belum ada keterangan apapun," kata Barron.
Menurut pengakuan saat pemeriksaan, ketiga orang tersebut akan melakukan bisnis di Indonesia. "Mereka akan menjalankan bisnis garmen," kata Barron.
Jika ketiga orang tersebut tidak memiliki paspor, mereka terjerat pasal 71 huruf b Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Ancaman pidana adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah," kata Barron. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini