"Saya hanya ingat dua kali diminta ke rumah di Jalan Hang Lekir," ujar Kuzaeni saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Saat mengantar Edy pertama kali, Kuzaeni melihat ada keramaian di rumah Nurhadi yang terletak di Jl Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jaksel tersebut. Sementara saat mengantar untuk yang kedua kalinya, Edy disebut menjenguk seseorang di rumah Nurhadi yang tengah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menerima suap Rp 100 juta untuk pengurusan penundaan teguran aanmaning perkara niaga PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) melawan Kymco melalui PN Jakarta Pusat. Pada pokoknya PT MTP seharusnya membayar ganti rugi sebesar 11.100 dolar AS terhitung sejak 25 Mei 1996 kepada Kymco. Kymco mengerimkan surat penetapan eksekutor melalui PN Jakpus untuk meminta bantuan PN Tangerang agar memanggil resmi PT MTP yang beralamat di Karawaci Tangerang.
PN Jakpus selanjutnya melakukan pemanggilan teguran (aanmaning) kepada PT MTP melalui surat tanggal 27 Agustus 2015 agar hadir di PN Jakpus pada 1 September 2015 tapi tidak dihadiri PT MTP. Sehingga dilakukan teguran kedua pada 14 Desember 2015 agar hadir pada 22 Desember 2015 untuk segera melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada Kymco.
Karena Eddy Sindoro dan Rudy Nanggulangi selaku Direktur Utama PT MTP tidak bisa menghadiri panggilan aanmaning itu, mereka meminta bantuan Wresti untuk mengupayakan penundaan pelaksanaan aanmaning melalui Edy Nasution. Wresti menemui Edy di PN Jakpus pada 14 Desember 2015 untuk meminta penundaan aanmaning PT MTP.
"Saat itu terdakwa bersedia membantu penundaan pelaksanaan aanmaning dan meminta disediakan uang sebesar Rp 100 juta dengan menyampaikan 'Itu kan yang mau melakukan aanmaning adalah Ketua Pengadilan, kasihlah uang Rp 100 juta' dan dijawab Wresti akan menyampaikan kepada Eddy Sindoro dan PT MTP," kata jaksa.
Wresti pun menyampaikan kepada Eddy Sindoro bahwa aanmaning akan ditunda hingga Januari 2016 dengan permintaan Rp 100 juta dari Edy Nasution. Edy Sindoro menyetujui namun meminta untuk dibuatkan bukti kuitansi. Pada 16 Desember 2015, Wresti menghubungi Hery Soegiarto agar segera menyediakan uang sebesar Rp 100 juta untuk diberikan ke Edy Nasution dan Hery menyanggupi akan memberikan pada 17 Desember 2015.
Hery memberikan uang itu kepada staf Wresti bernama Wawan Sulistiawan dan selanjutnya memberikan kepada Doddy Aryanto Supeno. Doddy kemudian membuat janji dengan Edy nasution untuk bertemu pada 17 Desember 2016 di hotel Acacia dan penyerahan uang Rp 100 juta dilakukan di basement hotel itu pada pukul 09.13 WIB dari Doddy ke Edy.
"Terhadap pengurusan penundaan teguran aanmaning PT MTP tersebut, Wresti atas arahan Eddy Sindoro juga membuat memo yang ditujukan kepada Nurhadi yang diangap sebagai promotor yang dianggap dapat membantu untuk tidak dapat dilakukan eksekusi atas putusan SIAC tersebut," tambah jaksa. (rni/fdn)










































