"Saya membawa surat dari pengacara saya di Australia yang sudah ditandatangani oleh kejaksaan dan pengadilan Australia," kata Jessica di sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jakpus, Jl Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (28/9/2016).
"Itu surat dari Australia ya? Tolong jelaskan isinya," tutur pengacara Jessica, Otto Hasibuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dinyatakan tidak pernah terlibat tindak pidana dan tidak pernah dihukum atas tuduhan pidana. Surat ini sudah dilegalisir oleh pengadilan dan KJRI," jelas Jessica.
Jessica kemudian menyerahkan surat itu ke majelis hakim. Namun, tim jaksa penuntut umum sempat mempermasalahkan keaslian surat.
"Ini mana surat kuasanya? Ini juga ada catatan KJRI tidak bertanggung jawab atas isi dokumen," tutur salah seorang anggota tim jaksa.
"Ya kalau sudah diakui oleh kliennya tidak perlu ada surat kuasa, ini kan dia kliennya," jawab Otto yang kemudian tidak bisa dijawab lagi oleh jaksa.
Sementara itu, Jessica juga mengklarifikasi adanya laporan ke pihak kepolisian Australia oleh mantan pacarnya Patrick O'Connor saat berada di Australia tahun 2014 silam. Jessica menegaskan, laporan itu dilayangkan Patrick karena masalah utang piutang antara keduanya.
"Saya tidak mau buka kenapa dia berhutang. Ya sudah saya utangi dulu, AUD 10 ribu. Lalu dia bilang setiap bulan akan bayar sekian-sekian. Lalu hubungan kita sudah mulai beda. Dia sudah tidak mau membayar lagi. Tapi hitam di atas putihnya, kalau dia tidak bayar, saya bisa hubungi orang tua dia. Kalau kamu tidak bayar ya sudah saya hubungi ayah kamu, saya lakukan itu," jelas Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) malam.
Hanya saja, justru Jessica dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Patrick dengan tuduhan teror dan mental yang tak stabil. Jessica membantah hal tersebut dan menyangka bahwa Patrick malu karena terus-terusan dia tagih.
(Hbb/rvk)











































