Hal tersebut diungkapkan Sumbangto dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakpus, Rabu (28/9/2016). Dia bersaksi untuk Manttan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.
"Penggunaan dana hibah harus sesuai proposal. Prinsipnya tidak boleh digunakan di luar proposal," ujar Sumbangto saat bersaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penggunaan dana hibah selesai, Sumbangto selaku kepala bidang akan membuat laporan dan mengecek apakah dana tersebut disalurkan.
"Kami cek, kita lihat sesuai apa tidak, ada yang ke lapangan juga," kata Sumbangto.
"Setelah diteliti, apakah sesuai?" tanya Jaksa.
"Sesuai proposal semua," jawabnya.
"Dalam laporan tersebut, apakah Kadin menyerahkan laporan pertanggungjawaban Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim?" kembali jaksa bertanya.
"Tidak ada," jawab Sumbangto.
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri Rp 1,105 miliar. La Nyalla didakwa mengambil keuntungan dari penjualan initial public offering (IPO) Bank Jatim yang dibeli menggunakan dana hibah Pemprov Jatim.
La Nyalla didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim, Nelson Sembiring. Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim memaparkan, La Nyalla mengambil keuntungan pribadi dari dana hibah Pemprov Jatim yakni total Rp 48 miliar yang dianggarkan dalam APBD Jatim.
Dana hibah tersebut ditindaklanjuti La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim saat itu dengan mengajukan proposal kegiatan untuk program kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta Business Development Center (CDC).
Atas perbuatannya, dia didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (rni/rvk)