Soal Dimas Kanjeng, Ketua Komisi VIII DPR: Jangan Ikuti Penyakit Sosial

Soal Dimas Kanjeng, Ketua Komisi VIII DPR: Jangan Ikuti Penyakit Sosial

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 28 Sep 2016 19:09 WIB
Soal Dimas Kanjeng, Ketua Komisi VIII DPR: Jangan Ikuti Penyakit Sosial
Dimas Kanjeng digelandang polisi (Foto: Rois Jajeli/detikcom)
Jakarta - Komisi VIII DPR menaruh perhatian kepada kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Terutama mengenai klaim keahlian Dimas Kanjeng menggadakan uang.

"Jangan percaya hal-hal seperti itu. Kita ini kan negara ada pemerintahan, ada hukum di situ, ada DPR. Percayalah sama pemerintah," ungkap Ketua Komisi VIII Ali Taher di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Komisi VIII merupakan komisi yang membidangi urusan keagamaan. Ali menyebut kasus-kasus model tipi muslihat seperti yang dilakukan Dimas Kanjeng sudah kerap terjadi dan harus menjadi perhatian serius pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita dihadapkan pada persoalan-persolan irasional, di luar akal sehat, di luar ketentuan umum, tidak sejalan dengan pandangan agama. Jangan ikutilah. Itu kan penyakit sosial," kata Ali.

"Orang mau cepat kaya kok gandakan uang. Kan ada bank, ada usaha ekonomi. Otritas penegak hukum harus melakukan upaya pencegahan, jangan sampai terjadi," imbuh politisi PAN itu.

Peran Departemen Agama dalam hal ini dinilai Ali sangat penting. Pendampingan terhadap warga yang rawan menjadi korban penipuan seperti kasus tersebut disebut perlu menjadi prioritas.

"Depag harus memberikan imbauan moral. Komisi VIII kan berharap agar jangan sampai masyarakat tertipu oleh orang-orang yang seperti itu," ucap Ali.

Korban Dimas Kanjeng tidaklah sedikit. Bahkan tokoh perempuan dan anggota ICMI, Marwah Daud juga menjadi salah satunya. Ali pun mengaku turut prihatin.

"Itu persoalannya bukan masalah profesor atau bukan, ini persoalan akal sehat. Seharusnya di luar transaksi formal nggak usah didengar dong. Nggak usah diikuti. Kan kita ada jasa perbankan," jelas dia.

DPR pun mengimbau kepada masyarakat untuk bisa lebih berhati-hati. Dengan meningkatkan kewaspadaan, kasus penipuan model seperti ini bisa dihindari.

"Dari kasus ini kita imbau masyarakat. Agar apapun, siapapun, latar belakang apapun supaya jangan cepat tergiur, jangan cepat terprovokasi dengan janji-janji," urai Ali.

"Kita imbau Kemenag dalam hal ini pemerintah bersama-sama penegak hukum untuk bisa menangani masalah itu agar tidak terulang kembali," sambungnya.

Polri pun masih menelusuri kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang tersebut. Selain dugaan penipuan, Dimas Kanjeng dibidik dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pria yang mengaku menjadi raja itu juga diduga terlibat dalam pembunuhan 2 santrinya. (ear/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads