Dari tersangka Piter Chandra, sejumlah barang bukti TPPU yang disita berupa yaitu satu unit rumah senilai sekitar Rp 3.000.000.000 di Jakarta, satu unit rumah senilai Rp 1.500.000.000 di Yogyakarta, 1 unit ruko senilai Rp 1.500.000.000 di Jakarta.
Tidak hanya itu, ada juga aset satu unit mobil CRV senilai Rp 300.000.000, uang tunai sejumlah Rp 60.000.000, uang dalam rekening Bank Maspion sejumlah Rp 1.000.000.000, emas dan logam mulia senilai Rp 50.000.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Aset para tersangka TPPU narkotika (Istimewa) |
"Total nilai aset (tersangka Piter) sekitar Rp 7.410.000.000," kata Direktur TPPU BNN Brigjen Rachmad Suwanto kepada detikcom, Rabu (28/9/2016).
Sementara dari tersangka Ruslan, barang bukti yang disita yaitu 3 unit ruko di Batam senilai Rp 2.250.000.000, 1 unit rumah di Batam senilai Rp. 300.000.000, 7 unit mobil senilai Rp 1.000.000.000, perhiasan emas senilai Rp 100.000.000, uang tunai Rp 2.500.000.000.
"Total nilai aset Rp 6.150.000.000," ucapnya.
Foto: Aset para tersangka TPPU narkotika (Istimewa) |
Sementara, Sulaiman alias Riki alias Susanto, alias Wesley menerima aliran dana dari Jamal (DPO) yang bersumber dari hasil penjualan narkotika. Barang bukti aset TPPU yang disita adalah 2 unit rumah di Aceh senilai Rp 2.300.000.000, 1 unit rumah di Pontianak senilai Rp 1.000.000.000, 1 unit ruko di Aceh senilai Rp 600.000.000, 1 unit ruko di Singkawang senilai Rp 350.000.000, dan 3 unit mobil senilai Rp 1.600.000.000
"Total nilai aset sekitar Rp. 5.850.000.000," terangnya.
Foto: Aset para tersangka TPPU narkotika (Istimewa) |
Sementara dari tersangka Loei Kok Ming alias Koming, MING, barang bukti aset TPPU yang disita yaitu 1 unit rumah senilai Rp 3.000.000.000, 1 unit mobil Jeep Wrangler senilai Rp 500.000.000, uang tunai Dollar Singapura senilai Rp. 2.800.000.000, uang tunai rupiah sebanyak Rp 150.000.000, uang dalam rekening Bank sebanyak Rp 96.000.000.
"Total nilai aset sekitar Rp 6.546.000.000," ujar Brigjen Rachmad.
Foto: Aset para tersangka TPPU narkotika (Istimewa) |
Ditambahkan Brigjen Rachmad, para tersangka dapat dikenakan Pasal 137 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (idh/hri)












































Foto: Aset para tersangka TPPU narkotika (Istimewa)
Foto: Aset para tersangka TPPU narkotika (Istimewa)
Foto: Aset para tersangka TPPU narkotika (Istimewa)
Foto: Aset para tersangka TPPU narkotika (Istimewa)