BNN Ungkap Pencucian Uang Tersangka Narkotika Senilai Rp 25 Miliar

BNN Ungkap Pencucian Uang Tersangka Narkotika Senilai Rp 25 Miliar

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 28 Sep 2016 18:28 WIB
Kantor BNN (Foto: Lamhot Aritonang/detikFoto)
Jakarta - Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN menyidik empat kasus pencurian uang tersangka narkotika. Hasilnya, total aset senilai Rp 25 miliar lebih dari berbagai jenis aset berhasil disita.

"Total aset para tersangka Rp 25.956.000.000," kata Direktur TPPU BNN Brigjen Rachmad Suwanto kepada detikcom, Rabu (28/9/2016).

Aset yang disita dari para tersangka narkoba itu berupa rumah, mobil mewah, ruko, perhiasan dan lainnya. Rahmat kemudian merinci empat kasus itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 3 Agustus 2016, tersangka TPPU atas nama Piter Chandra Jaringan Chandra Halim alias Akiong. Barang bukti sekitar 34.5 Kg sabu yang disimpan dalam Hydraulic Pump berhasil diamankan.

"Akiong merupakan narapidana hukuman mati dalam kasus 1.4 juta ekstasi tahun 2011 bersama dengan terpidana mati Freddy Budiman," ujar Rahmat.

Lalu, BNN menangkap 3 orang tersangka TPPU narkotika atas nama Ruslam dan kawan-kawan terkait jaringan Pony Tjandra pada (19/8/2016) di Batam, Kepulauan Riau.

"Tersangka Ruslan menerima uang hasil penjualan narkotika melalui transfer ataa nama Ardi W yang dikendalikan oleh tersangka Loei Kok Ming alias Koming," ujarnya.

Kemudian, BNN juga menangkap Sulaiman alias Riki di Aceh, (4/8/2016) lalu dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 30 Kg. Lalu pada 10 September 2016, tersangka Susanto als Wesley ditangkap di Pontianak, Kalbar dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 10 Kg. Kedua
tersangka tersebut terkait Jaringan Jamal yang masih DPO.

Kasus keempat merupakan tersangka Loei Kok Ming alias Koming sendiri yang akhirnya berhasil dibekuk di Medan, (16/9/2016). Koming merupakan residivis dalam perkara narkotika tahun 2006 dengan vonis 2 tahun penjara.

Tidak hanya itu, Pada 2008 Koming juga diproses untuk kasus narkotika dengan barang bukti 12 ribu Inek dengan vonis 12 tahun penjara. Lalu perkara pada 2016 terkait jaringan Tjia Sun Fen dan Pony Tjandra yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan BNN. (idh/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads