Dinas Pajak DKI: Reklame Rokok Sudah Dilarang Termasuk di JPO

Dinas Pajak DKI: Reklame Rokok Sudah Dilarang Termasuk di JPO

Niken Purnamasari - detikNews
Rabu, 28 Sep 2016 17:51 WIB
Dinas Pajak DKI: Reklame Rokok Sudah Dilarang Termasuk di JPO
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Wakil Ketua Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Edi Sumantri menegaskan reklame rokok termasuk di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) sudah dilarang. Namun diakui masih ada reklame rokok yang tetap terpasang di JPO.

Penegasan ini disampaikan Edi terkait reklame rokok di JPO Pasar Minggu yang roboh pada hari Minggu (25/9). Reklame yang terpasang di JPO tersebut menurut Edi sudah habis masa izinnya. Namun reklame tersebut tidak dicopot melainkan hanya ditutup panel putih.

"(Reklame rokok) di JPO yang kemarin itu sejak tahun 2010 tidak ada reklamenya. Sebelum 2010, ada reklame rokok laku begitu habis izinnya ditutup pakai panel putih. Tidak ada reklame rokok," ujar Edi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(Baca juga: Polisi Masih Selidiki Dugaan Pidana Kasus JPO Roboh di Pasar Minggu)

JPO di Pasar Minggu roboh pada hari Minggu (25/9) akibat hujan deras. Ada tiga orang tewas akibat kejadian ini. Edi menegaskan saat atap dan pagar JPO roboh, panel putih yang menutupi reklame rokok terbuka.

"Begitu roboh kemarin, yang (panel) putih itu kebuka reklamenya. Nggak ada reklame disitu," kata Edi.

Dia menjelaskan larangan pemasangan reklame rokok termasuk di JPO diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau Pada Media Luar Ruang. Pada Pasal 2 Pergub disebutkan "Setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada media luar ruang di seluruh wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta."

(Baca juga: Ahok: 300 JPO Segera Dibongkar, Mafia Reklame Diselidiki Kepolisian)

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebelumnya menegaskan pihaknya akan segera mencabut reklame di JPO. Sedangkan reklame yang terlanjur dibayar kontrak, Pemprov akan melakukan pengembalian.

"Mungkin ada 300-an. Ada yang tua, ada yang sudah ditempeli (reklame). Orang kan enggak boleh menempel begitu. Kalau mau iklan, (ukurannya) kecil, enggak menutupi. Kalau enggak mau ya tidak usah," kata Ahok. (nkn/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini