Dari penggerebekan tersebut, BNN menetapkan Koh Hwa alias AC sebagai tersangka. AC mendapat bahan baku dari seorang yang berada di LP Tangerang atas nama AT. AT merupakan napi.
"Dia (AC) mendapat bahan dari seseorang yang bernama AT. Dia (AT) adalah seorang napi. Dari keterangan AC, mereka pernah sama-sama satu sel terkait hukuman narkoba," ujar Deputi Penindakan dan Pengawasan BNN Irjen Arman Depari di lokasi penggerebekan, Rabu (28/9/2016).
istimewa |
Menurut Arman, AC merupakan kurir dan pernah dipenjara 1 tahun 6 bulan. AC baru keluar penjara 4 bulan yang lalu dan akhirnya ditangkap kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arman menerangkan, kasus ini bisa terungkap karena adanya keterkaitan pengiriman bahan pembuat narkoba atau prekursor dari berbagai daerah. Dari info tersebut dikirim prekursor ke rumah industri tersebut.
"AC menempati rumah kontrakan dua lantai tersebut sendiri. Satu bulan penyelidikan hingga tadi pagi penggerebekan pukul 05.00 WIB tersangka sedang mencetak sendiri ekstasi," ucap Arman.
Dalam penggerebekan tersebut, BNN menyita 2.600 butir ekstasi siap edar. Butir pil ini akan dimasukan ke kemasan mi instan kemudiam dikemas lagi dan dikirim ke beberapa daerah.
"Rencana pengirimannya ke luar kota dan ke luar pulau," tutur dia. (nwy/nwk)












































istimewa