Pemulihan nama baik untuk Novanto merupakan hasil dari Peninjauan Kembali kasus 'Papa Minta Saham' yang diajukan Ketum Golkar itu. Ini menyusul alat bukti yang dibawa Sudirman Said. MK menyatakan rekaman atau penyadapan yang tidak diminta penegak hukum sebagai bukti tidak sah.
"Karena alat bukti pertama pada proses persidangan adalah bukti rekaman elektronik yang kemudian dinyatakan MK tidak sah sehingga kita memutuskan bahwa proses persidangan itu tidak memiliki dasar hukum untuk memutuskan etika," ungkap Dasco.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan peninjauan kembali menggunakan proses persidangan di MKD, itu novum baru," ucap dia yang menyebut sidang PK MKD dilakukan kemarin, Selasa (27/9).
Pemulihan nama baik Novanto pun langsung memunculkan rekasi dari Fraksi Golkar. Seperti Ridwan Bae yang meminta agar MKD merekomendasikan agar Novanto kembali diangkat menjadi Ketua DPR.
"Setya novanto tidak pernah dihukum MKD, jadi yang dia minta dalam proses peninjauan kembalinya itu adalah atas proses perkara yang terjadi. Proses perkara yang terjadi itu yang membuat dia merasa namanya dicemarkan karena adanya bukti yang dipakai yang dinyatakan tidak sah," jelas Dasco.
Pimpinan MKD ini memastikan bahwa keputusan mahkamah dewan tidak bisa mengembalikan Novanto menjadi Ketua DPR. Pada sidang Kasus 'Papa Minta Saham' lalu itu, Novanto memang tidak dihukum karena sudah mengundurkan diri terlebih dahulu. Atau dengan kata lain sidang MKD tidak memiliki keputusan.
"Kalau orang bilang bisa balik jadi Ketua DPR lho gimana? Dia nggak minta itu. Dia minta cuma dipulihkan nama baik, harkat dan martabatnya. Udah sampai situ. Selesai," tegas politisi Gerindra itu.
(ear/van)