Teguran hakim bermula saat salah satu anggota jaksa penuntut umum bertanya soal jarak es kopi Vietnam dengan Jessica. Sudah berulang kali pertanyaan itu dilontarkan oleh tim penuntut umum. Namun Jessica bersikukuh tidak ingat.
"Jarak kamu dengan Mirna kan setengah meter nah kalau saudara dengan kopi jaraknya sekitar 30 cm berarti?" ujar salah satu anggota penuntut umum, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Bungur Besar Raya, Rabu (28/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jawaban Jessica ini membuat ruang sidang menjadi panas. Bahkan kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengajukan keberatan kepada majelis hakim.
"Keberatan Yang Mulia, ini pertanyaan diulang-diulang ini miss leading," ucap Otto ke majelis hakim disambut riuh penunjung sidang.
Sebagai pemimpin sidang, Kisworo mengeluarkan peringatan kepada dua belah pihak. Kisworo juga mengingatkan pengunjung sidang untuk tetap tenang.
"Saya ingatkan penuntut umum yang sudah dijawab, yang sudah terang agar jangan diulang-ulang supaya efektif," ucap Kisworo.
"Untuk penasihat hukum supaya tetap tenang supaya tidak ada debat-debat," tegas Kisworo melanjutkan sidang. (rna/rvk)











































