KPK Terima Putusan Hakim untuk Damayanti: Dia Justice Collaborator!

KPK Terima Putusan Hakim untuk Damayanti: Dia Justice Collaborator!

Nathania Riris Michico, - detikNews
Rabu, 28 Sep 2016 16:04 WIB
KPK Terima Putusan Hakim untuk Damayanti: Dia Justice Collaborator!
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - KPK menerima putusan hakim atas Damayanti. Vonis 4,5 tahun diberikan untuk Damayanti, mantan anggota Komisi V DPR ini dipidana atas kasus suap proyek infrastruktur.

"JC (justice collaborator) diterima dan memang cukup memberi fakta untuk membuka pelaku yang lain, jadi ya itu nggak apa-apa," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (28/9/2016).

Agus menyampaikan, pihaknya tak mempersoalkan soal vonis itu. KPK menerima sepenuhnya. (Baca juga: Divonis 4,5 Tahun, Damayanti: Saya akan Menebus Dosa untuk Mengurus Anak)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya," tutup dia. (dra/dra)


Berita Terkait