"JC (justice collaborator) diterima dan memang cukup memberi fakta untuk membuka pelaku yang lain, jadi ya itu nggak apa-apa," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Agus menyampaikan, pihaknya tak mempersoalkan soal vonis itu. KPK menerima sepenuhnya. (Baca juga: Divonis 4,5 Tahun, Damayanti: Saya akan Menebus Dosa untuk Mengurus Anak)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































