"Saya belum bisa komentari apapun karena belum lihat suratnya dan suratnya belum diterima pimpinan DPR," kata pria yang akrab disapa Akom ini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9/2016).
Ditanya soal mekanisme apabila Novanto jadi Ketua DPR lagi, Akom enggan menjelaskannya. Dia menunggu ada surat resmi dari MKD yang lalu akan diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pasti kalau suratnya sampai kita akan proses sesuai peraturan yang berlaku, yang berjalan seperti selama ini," sambung Akom.
Novanto mundur dari posisi Ketua DPR sesaat sebelum MKD mengetok putusan 'papa minta saham'. Akom lalu mengisi posisi yang ditinggalkan Novanto.
Sebelumnya diberitakan, Fraksi Golkar DPR meminta nama ketuanya, Setya Novanto, di kasus 'Papa Minta Saham' direhabilitasi. MKD DPR mengabulkannya dan memberikan pemulihan nama baik untuk Ketum Partai Golkar itu.
Anggota Fraksi Golkar Ridwan Bae menilai itu belum cukup. Dia meminta MKD juga merekomendasikan Novanto kembali duduk di kursi Ketua DPR.
"Seharusnya MKD merekomendasikan ke Golkar untuk meminta Pak Setya Novanto kembali menjadi Ketua DPR," kata anggota Fraksi Golkar, Ridwan Bae kepada wartawan, Rabu (28/9/2016). (imk/erd)