"Sekarang kita masih mendalami aturan hukum yang terkait dengan JPO tersebut, misalnya Perda atau undang-undang yang mengaturnya. Intinya untuk menguatkan dasar hukumnya, sambil menunggu korban, kita lakukan gelar untuk mencari konstruksi hukum," jelas Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Eko Hadi Santoso kepada detikcom, Rabu (28/9/2016).
Eko menambahkan, konstruksi hukum tengah dilakukan untuk menemukan sangkaan pidana atas dugaan terjadinya pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaitannya dengan pasal yang akan dipersangkakan, hal ini akan ditunjang dengan hasil penelitian Puslabfor Polri tentang penyebab robohnya JPO, yang disinkronkan dengan keterangan saksi dan bukti-bukti di lapangan.
JPO roboh di Pasar Minggu (Foto: detikcom) |
Hasil pemeriksaan Puslabfor tersebut nantinya polisi akan membuat suatu hipotesa yang akan menentukan pasal yang dapat dipersangkakan.
"Nanti apabila hasil Puslabfor, misalnya, ternyata JPO itu dibuat untuk jangka 50 tahun, misalnya, tetapi ternyata spekteknya tidak sesuai untuk jangka 50 tahun. Nanti kan arah pemeriksaannya bisa ke kontraktor," ungkap Eko.
Sejauh ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa tersebut. Polisi dalam waktu dekat akan memanggil saksi-saksi lain dari instansi terkait hingga ahli.
JPO di Pasar Minggu roboh pada hari Minggu (25/9) akibat hujan deras. Seorang pemotor yang melintas di underpass Pasar Minggu, dan 2 orang (nenek dan cucunya) yang tengah menyeberang di JPO tersebut, meninggal.
(mei/fdn)











































JPO roboh di Pasar Minggu (Foto: detikcom)