Menurut Agus Santoso, pemilihan kepala daerah biasanya menimbulkan masalah terkait biaya politik yang besar. Oleh sebab itu, demi keterbukaan dan agar tidak ada kecenderungan kongkalikong antara pengusaha hitam dengan calon kepala daerah. Maka seorang calon kepala daerah harus mengumumkan rekening dana kampanye ke tengah masyarakat.
Publikasi ini menurut Agus tidak bisa dilakukan oleh orang lain karena terbentur aturan UU rahasia bank. Jadi, si calon kepala daerah sendirilah yang harus mengumumkan rekening dana kampanyenya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dipubliksinya rekening dana kampanye ini, menurut Agus, dana kampanye akan terlihat bahkan sampai hal yang terkecil misalkan pembuat baliho atau pembayaran saksi. Selain itu, Pilkada serentak juga gampang diawasi dari sisi money politik.
Sebagai lembaga intelejen keuangan, PPATK menurut Agus sudah berpengalaman mengawasi interaksi keuangan di Pilkada, Pileg dan Pilpres. Khusus terkait Pilkada, menurutnya masalah memang ada di biaya politik yang besar. Karena biaya yang besar ini kemudian menurut Agus melahirkan kongkalikong antara pengusaha hitam dan penguasa hitam.
Kemudian, pengusaha hitam ini menurut Agus adalah orang yang mendukung calon yang ingin mengijon proyek-proyek di daerah. Begitu calonnya menang, maka kemungkinan akan ada proyek yang disalahgunakan untuk dikorupsi seperti mark up barang dan jasa dan penyelahgunaan wewenang.
Menurut Agus, hasil analisis PPATK terkait dana Pilkada biasanya akan terlihat dari rekening yang mencurigakan dari 2 tahun sebelum pelaksanaan pemilihan.
"Kalau analisis pilkada itu mereka kelihatan dari rekeningnya di 2 tahun sebelumnya sudah mengumpukan rekening dan uang. Kemudian biaya kampanye besar dan nggak match dari mana duitnya," ujar Agus.
Sayangnya, meskipun ada transaksi mencurigakan, analisis tersebut menurut Agus bukan merupakan alat bukti. (bri/asp)











































