ABG di Jakut Dibawa Kenalan di Medsos ke Ambon Selama 11 Hari dan Dicabuli

ABG di Jakut Dibawa Kenalan di Medsos ke Ambon Selama 11 Hari dan Dicabuli

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 28 Sep 2016 13:51 WIB
Foto: Pelaku penculikan/ dok Polres Jakut
Jakarta - Seorang gadis remaja berusia 13 tahun asal Jakarta Utara dibawa lari oleh kenalannya di media sosial Facebook, hingga ke Ambon, Maluku. Selama 11 hari di bawah penguasaan pelaku, Jacobus (28), korban dicabuli.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan mengatakan, kasus terungkap setelah orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada tanggal 30 Juli lalu.

"Awalnya korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook sekitar Mei 2016," ujar Yuldi dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (28/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah intens berkenalan, korban dan pelaku kemudian kopi darat pada tanggal 12 Juni 2016. Pertemuan disepakati di daerah Volker, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Saat pertama kali bertemu, korban disetubuhi pelaku dengan ancaman jika korban menolak maka orang tua korban akan dibunuh dan rumahnya akan dibakar," tambah Yuldi.

Korban disetubuhi di belakang sebuah SMP di Jl Ganggeng, Tanjung Priok, Jakut. Keesokannya, tersangka kembali menyetubuhi korban di lokasi yang sama.

"Kemudian pelaku membujuk korban dan mengajak korban pergi ke Ambon dengan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang dan membelikan rumah di Bali," lanjutnya.

Hingga akhirnya tanggal 29 Juli 2016, korban dibawa ke Ambon oleh tersangka tanpa sepengetahuan orang tua korban dengan menggunakan pesawat.

"Pada tanggal 30 Juli 2016, orangtua korban membuat laporan permohonan pencarian korban," imbuhnya.

Setelah mendapatkan laporan orangtua, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap korban. Tim Jatanras Polres Jakarta Utara bekerja sama dengan keamanan Bandara Soekarno-Hatta sehingga mendapatkan petunjuk bahwa korban dibawa ke Ambon.

"Berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku diketahui membawa lari korban ke Ambon dengan menggunakan pesawat," sambungnya.

Selama pencarian beberapa hari, akhirnya berbuah hasil. Tim berhasil membekuk tersangka yang sedang bersama korban di kawasan Gunung Nona, Ambon pada tanggal 9 Agustus 2016.

"Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 332 KUHP (Penculikan Anak di bawah Umur)," pungkasnya. (mei/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads