Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Yuldi Yuswan mengatakan, kasus terungkap setelah orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada tanggal 30 Juli lalu.
"Awalnya korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook sekitar Mei 2016," ujar Yuldi dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (28/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat pertama kali bertemu, korban disetubuhi pelaku dengan ancaman jika korban menolak maka orang tua korban akan dibunuh dan rumahnya akan dibakar," tambah Yuldi.
Korban disetubuhi di belakang sebuah SMP di Jl Ganggeng, Tanjung Priok, Jakut. Keesokannya, tersangka kembali menyetubuhi korban di lokasi yang sama.
"Kemudian pelaku membujuk korban dan mengajak korban pergi ke Ambon dengan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang dan membelikan rumah di Bali," lanjutnya.
Hingga akhirnya tanggal 29 Juli 2016, korban dibawa ke Ambon oleh tersangka tanpa sepengetahuan orang tua korban dengan menggunakan pesawat.
"Pada tanggal 30 Juli 2016, orangtua korban membuat laporan permohonan pencarian korban," imbuhnya.
Setelah mendapatkan laporan orangtua, polisi kemudian melakukan pencarian terhadap korban. Tim Jatanras Polres Jakarta Utara bekerja sama dengan keamanan Bandara Soekarno-Hatta sehingga mendapatkan petunjuk bahwa korban dibawa ke Ambon.
"Berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta, pelaku diketahui membawa lari korban ke Ambon dengan menggunakan pesawat," sambungnya.
Selama pencarian beberapa hari, akhirnya berbuah hasil. Tim berhasil membekuk tersangka yang sedang bersama korban di kawasan Gunung Nona, Ambon pada tanggal 9 Agustus 2016.
"Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 332 KUHP (Penculikan Anak di bawah Umur)," pungkasnya. (mei/rvk)