"Betul, hari ini kita limpahkan tahap dua," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Indarto kepada detikcom, Rabu (28/9/2016).
Harry Lo merupakan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima yang menjadi vendor pengadaan UPS tersebut. Selain Fahmi dan Harry Lo, satu tersangka lainnya yang merupakan eks anggota DPRD M. Firmansyah juga telah dilimpahkan tahap dua ke Kejagung pada Juni lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sementara dua orang tersangka dari unsur Pemprov DKI, Zaenal Soleman dan Alex Usman proses hukumnya sudah di pengadilan.
Dalam persidangan Alex Usman, Jaksa menegaskan korupsi pengadaan 25 UPS untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat pada APBD Perubahan Tahun 2014 merugikan keuangan negara Rp 81 miliar.
Pengadaan UPS untuk sekolah-sekolah menengah di lingkungan Sudin Dikmen Jakarta Barat tidak direncanakan sesuai kebutuhan riil sekolah. Karena yang dibutuhkan adalah perbaikan jaringan listrik dan penambahan daya listrik sehingga pengadaan UPS bukan yang dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.
Anggaran UPS bisa dialokasikan dalam APBD perubahan tahun 2014 setelah Alex Usman melakukan lobi ke sejumlah anggota DPRD DKI.
Untuk meloloskan permintaan ini, Fahmi Zulfikar sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan meminta fee terkait pengadaan UPS. Kongkalikong ini berlanjut ke tangan Firmansyah yang saat itu menjabat Ketua Komisi E DPRD.
Anggaran UPS akhirnya berhasil lolos dan dimasukkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 meski tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD Pemprov DKI. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini