Ini Putusan MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto

Ini Putusan MKD Pulihkan Nama Baik Setya Novanto

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 28 Sep 2016 13:24 WIB
Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengabulkan permintaan Fraksi Golkar DPR untuk memulihkan nama baik ketua fraksinya, Setya Novanto. Putusan itu menyebut harkat dan martabat Setya Novanto dipulihkan.

Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengungkap MKD memutuskan memulihkan nama Setya Novanto dalam sidang Selasa (27/9) kemarin. Putusan ini diteken oleh Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad. Namun, surat keputusan MKD yang beredar di kalangan wartawan DPR belum diberi nomor.

Putusan MKD (Elza/detikcom)Putusan MKD (Elza/detikcom)

Ada tiga putusan terkait pemulihan nama baik tersebut. Soal pemulihan nama baik Novanto ada di poin nomor 3 .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi lengkap putusan MKD DPR:

1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Yang Terhormat Saudara Drs. Setya Novanto, Ak., (A-300/F-PG) terhadap proses Persidangan atas Perkara Pengaduan Saudara Sudirman Said.

2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa Alat Bukti rekaman elektronik sebagai Alat Bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.

3. Memulihkan harkat dan mertabat serta nama baik Yang Terhormat Saudara Drs. Setya Novanto, Ak., (A-300/F-PG) dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD. (tor/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads