Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengungkap MKD memutuskan memulihkan nama Setya Novanto dalam sidang Selasa (27/9) kemarin. Putusan ini diteken oleh Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad. Namun, surat keputusan MKD yang beredar di kalangan wartawan DPR belum diberi nomor.
![]() |
Ada tiga putusan terkait pemulihan nama baik tersebut. Soal pemulihan nama baik Novanto ada di poin nomor 3 .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Yang Terhormat Saudara Drs. Setya Novanto, Ak., (A-300/F-PG) terhadap proses Persidangan atas Perkara Pengaduan Saudara Sudirman Said.
2. Menyatakan bahwa proses persidangan perkara tidak memenuhi syarat hukum untuk memberikan Putusan Etik karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XV/2016 tanggal 7 September 2016 bahwa Alat Bukti rekaman elektronik sebagai Alat Bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.
3. Memulihkan harkat dan mertabat serta nama baik Yang Terhormat Saudara Drs. Setya Novanto, Ak., (A-300/F-PG) dan pihak-pihak lain yang terkait dalam Proses Persidangan MKD. (tor/fjp)