Jangan Bunuh KPK: Perlunya Imunitas untuk Pimpinan dan Penyidik KPK

Jangan Bunuh KPK: Perlunya Imunitas untuk Pimpinan dan Penyidik KPK

Nathania Riris Michico, - detikNews
Rabu, 28 Sep 2016 13:04 WIB
Jangan Bunuh KPK: Perlunya Imunitas untuk Pimpinan dan Penyidik KPK
Peluncuran buku 'Jangan Bunuh KPK'/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Sejak didirikan pada tahun 2002, sudah beberapa kali penyidik dan pimpinan KPK mendapatkan 'serangan balik' terkait kasus yang tengah disidik. Hak imunitas untuk penyidik dan pimpinan KPK pun dinilai diperlukan.

Hal tersebut menjadi salah satu poin diskusi dalam peluncuran buku 'Jangan Bunuh KPK' karya Denny Indrayana. Hadir dalam diskusi yang diselenggarakan di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Puri Imperium Office Plaza: Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jentara Bivitri Susanti, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Kordinator ICW Adnan Topan Husodo.

Denny yang saat ini berada di Australia tidak hadir dalam diskusi. Namun dia turut menyampaikan sambutannya melalui teleconference yang ditayangkan di sebuah layar lebar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ide dari Denny mengenai imunitas menarik. Imunitas itu ada di UU Ombudsman. Jadi komisioner Ombudsman tidak mungkin ditangkap dan diinterogasi ketika menjalankan tugas. Ya kita berharap KPK mendapatkan imunitas," kata Agus Rahardjo dalam diskusi, Rabu (29/9/2016).

Agus mengatakan di masa lalu sudah banyak kejadian penyidik dan pimpinan KPK mendapatkan serangan balik saat menuntaskan kasus. Hal ini menjadi hambatan besar dalam pengusutan kasus korupsi.

"Karena ini menyangkut banyak komisioner kita yang dikriminalisasi. Banyak orang yang bertanya ke komisioner, 'kamu kok mau kerja di KPK? Karena risiko dikriminalisasi itu," ujar Agus.

Imunitas yang dimaksud adalah imunitas terbatas. Artinya selama berkerja di KPK, penyidik dan pimpinan KPK kebal dari proses hukum.

Bambang Widjojanto menambahkan, ada sejumlah cara yang selama ini digunakan untuk melemahkan KPK. Pertama adalah dengan mendelegitimasi kredibilitas KPK.

"Yakni dengan cara menyelundupkan orang yang tidak berintegritas jadi akan ada pembusukan dari KPK. Supaya lembaga ini tidak dipercaya," ujar Bambang.

Cara selanjutnya adalah dengan adanya upaya untuk merevisi pasal-pasal yang selama ini digunakan sebagai landasan kekuatan KPK. Motif revisi tidak pernah jelas.

"Sampai saat ini ada tiga draft revisi UU KPK," ujar Bambang.

Senada dengan Agus dan Bambang, Denny mengatakan selama ini fakta politik yang ada, tidak ada dukungan penuh terhadap KPK. Malahan, sering kali ada upaya melemahkan KPK.

Menurut Denny, UU 30 Tahun 2002 yang menjadi dasar pembentukan KPK masih rawan untuk direvisi. Jika landasan itu dinaikkan levelnya menjadi UUD, maka posisi KPK akan semakin kuat.

"Fakta politik belum mengarah karena justru UU-nya sendiri sedang dilemahkan. Tapi justru KPK tidak cukup hanya UU, tapi diangkat ke UUD," ujar Denny. (fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads