Hal tersebut menjadi salah satu poin diskusi dalam peluncuran buku 'Jangan Bunuh KPK' karya Denny Indrayana. Hadir dalam diskusi yang diselenggarakan di Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Puri Imperium Office Plaza: Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua Sekolah Tinggi Hukum Jentara Bivitri Susanti, mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan Kordinator ICW Adnan Topan Husodo.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan di masa lalu sudah banyak kejadian penyidik dan pimpinan KPK mendapatkan serangan balik saat menuntaskan kasus. Hal ini menjadi hambatan besar dalam pengusutan kasus korupsi.
![]() |
Imunitas yang dimaksud adalah imunitas terbatas. Artinya selama berkerja di KPK, penyidik dan pimpinan KPK kebal dari proses hukum.
Bambang Widjojanto menambahkan, ada sejumlah cara yang selama ini digunakan untuk melemahkan KPK. Pertama adalah dengan mendelegitimasi kredibilitas KPK.
"Yakni dengan cara menyelundupkan orang yang tidak berintegritas jadi akan ada pembusukan dari KPK. Supaya lembaga ini tidak dipercaya," ujar Bambang.
Cara selanjutnya adalah dengan adanya upaya untuk merevisi pasal-pasal yang selama ini digunakan sebagai landasan kekuatan KPK. Motif revisi tidak pernah jelas.
"Sampai saat ini ada tiga draft revisi UU KPK," ujar Bambang.
![]() |
Menurut Denny, UU 30 Tahun 2002 yang menjadi dasar pembentukan KPK masih rawan untuk direvisi. Jika landasan itu dinaikkan levelnya menjadi UUD, maka posisi KPK akan semakin kuat.
"Fakta politik belum mengarah karena justru UU-nya sendiri sedang dilemahkan. Tapi justru KPK tidak cukup hanya UU, tapi diangkat ke UUD," ujar Denny. (fjp/fjp)














































