"Sudah, kemarin. Jadi memang ada rapat di MKD menindaklanjuti permohonan Pak Setya Novanto ke MKD untuk Peninjauan Kembali (PK) terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD," ungkap Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2016).
Permohonan rehabilitasi nama Novanto disampaikan ke MKD pada tanggal 19 September lalu. PK lalu dilakukan terhadap proses persidangan yang dilakukan MKD atas aduan dari Menteri ESDM saat itu, Sudirman Said (SS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas dasar MK ini yang dijadikan dasar oleh MKD. Karena bukti yang disampaikan SS adalah rekaman. Sehingga MKD melakukan peninjauan kembali terhadap proses persidangan MKD, bukan putusannya ya," imbuh politisi Hanura itu.
![]() |
MK memang telah mengabulkan sebagian permohonan Setya Novanto soal penyadapan dan memberi tafsir baru soal pemufakatan jahat. MK memutuskan bukti informasi elektronik hanya boleh diminta oleh penegak hukum.
"Atas dasar itu sehingga MKD secara bulat mengabulkan PK Setya Novanto dan menyatakan proses persidangan yang dilakukan oleh MKD yang didasarkan pada bukti rekaman atas pengaduan SS tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," terang Sudding.
MKD pun selanjutnya memulihkan nama baik Setya Novanto. Ini tidak terkait dengan keputusan karena dalam kasus Papa Minta Saham, karena MKD tidak memberi keputusan. Kasus selesai setelah Novanto mengundurkan diri.
"MKD memulihkan harkat dan martabat, serta kedudukan Setya Novanto yang mana saat itu rekaman sudah dipublish sedemikian rupa. Sehingga merusak nama baiknya. Ini tidak ada dampaknya, hanya memulihkan nama aja," urai anggota Komisi III DPR ini.
Keputusan ini tidak membuat Novanto bisa kembali menjadi Ketua DPR. Hanya sebatas pemulihan nama baik. "Kami tidak dalam posisi untuk mengembalikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPR," tutup Sudding. (ear/tor)