Soal Penggunaan Lahan di Tahura Ngurah Rai, ini Penjelasan Bank Sinarmas

Soal Penggunaan Lahan di Tahura Ngurah Rai, ini Penjelasan Bank Sinarmas

Salmah Muslimah - detikNews
Rabu, 28 Sep 2016 12:44 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian LHK menyinggung soal pengguna lahan di Tahura Ngurah Rai, Bali. Salah satunya Bank Sinarmas.

Pihak Bank Sinarmas memberikan penjelasan soal penggunaan lahan itu. Dalam keterangannya, Rabu (28/9/2016) Bank Sinarmas hanya sebagai penyewa lahan saja. (Baca juga: BPK Singgung Bank Sinar Mas Dkk yang Pakai Lahan Tahura Ngurah Rai)

Berikut penjelasan Sinarmas:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehubungan dengan pemberitaan Bank Sinarmas di detik.com pada tanggal 26 September 2016 perihal "BPK Singgung Bank Sinarmas Dkk yang Pakai Lahan Tahura Ngurah Rai", bersama ini kami sampaikan hak jawab sebagai berikut :

1. Bank Sinarmas selalu mengedepankan hukum dan akan membantu pihak berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada bidang perbankan dan lainnya.

2. Bank Sinarmas Kantor Cabang Syariah Denpasar yang beralamat di Jl. By Pass Ngurah Rai Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar
menempati bangunan dengan status sewa.

Demikian kami sampaikan dan terima kasih atas perhatiannya.


PT. Bank Sinarmas Tbk.

KCS Denpasar

Desy Natalia Widya (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads