Di Korea, Mulai Hari ini Traktiran Rp 350 Ribu Berujung Penjara

Anyonghaseo (30)

Di Korea, Mulai Hari ini Traktiran Rp 350 Ribu Berujung Penjara

M Aji Surya* - detikNews
Rabu, 28 Sep 2016 12:19 WIB
Di Korea, Mulai Hari ini Traktiran Rp 350 Ribu Berujung Penjara
Foto: M Aji Surya/detikcom
Seoul - Anyonghaseo. Mulai hari ini, dunia "persilatan" di Korea mengalami sebuah perubahan yang luar biasa. UU Anti-Rasuah yang mulai berlaku akan seperti naga yang ekornya bisa berimbas ke banyak sektor. Komunikasi akan banyak dilakukan melalui email, tidak lagi face to face.

Budaya traktir-mentraktir mungkin akan segera menguap di negeri ginseng. Pertemuan langsung dengan pegawai pemerintah hanya dilaksanakan di warung-warung sederhana. Para wartawan yang meliput tidak akan bersedia menerima undangan dengan makan malam dan transportasi gratis. Guru-guru ogah menerima hadiah dari orang tua murid. Bahkan, lapangan golf juga mungkin akan sepi. Itu semua gara-gara UU Kim Young-ran mulai efektif berlaku pada 28 September 2016 ini.

UU yang disahkan pada 28 Juli lalu tersebut memang terkesan kejam. Pejabat publik yang dibidik bukan hanya para pegawai negeri dan hakim, namun juga mencakup guru sekolah swasta dan pegawainya serta para kuli tinta dan pekerja media. Sadisnya lagi, pasangan mereka juga dikenakan hal yang sama. Yang paling membuat semua menjadi hati-hati adalah traktiran kisaran 350 ribu rupiah dianggap sebagai tindakan suap yang berujung hotel prodeo.

Foto: M Aji SuryaMakanan di restoran Korea (Foto: M Aji Surya)

Disebutkan, pegawai publik di atas dilarang menerima jenis "traktiran" makanan di atas 30 ribu won (Rp 350 ribu), atau menerima hadiah di atas 50 ribu won, atau uang tunai untuk kegiatan keluarga seperti pengantenan senilai lebih dari 100 ribu won. Hmm.

Padahal, di Korea selama ini, traktir mentraktir adalah sebuah budaya. Bahkan kepada mereka yang dihormati, biaya taksi pun akan dibayari plus ucapan terima kasih lainnya. Jadi memberikan "sesuatu" adalah sebuah penghormatan, bukan "suap".

Untuk sekadar bayangan, menjamu tamu di restoran ibukota Seoul minimal menghabiskan 50 ribu won atau kisaran Rp 470 ribu per orang. Itupun dengan makanan yang sedang. Dengan aturan baru di atas maka sangat sulit untuk menjamu tamu, kecuali di warung-warung tenda.

Tentu saja, regulasi ini berdampak besar dalam kehidupan bisnis di Korea. Mulai hari ini, banyak perusahaan yang membatasi diri dalam berinteraksi langsung dengan "pejabat publik". Pertemuan langsung yang biasa dilakukan hampir berhenti total. Aneka SOP diperkenalkan agar perusahaan tidak terkena dampak dari undang-undang anti-korupsi. Semua orang akan super hati-hati.

Yang sangat unik adalah masuknya para pekerja di sekolah dan jurnalis dalam kategori pejabat publik. Alasan beberapa pihak, mereka itu adalah agen perubahan yang tingkah lakunya bisa berimplikasi besar dalam masyarakat luas. Para guru dan stafnya diharapkan dapat meneteskan nilai-nilai kebaikan buat anak didiknya, sedangkan dunia media juga harus mengedukasi publik dengan kebenaran berita yang akurat. Media tidak boleh bias.

Foto: M Aji SuryaLapangan golf di pinggiran Seoul (Foto: M Aji Surya)

Jujur saja, aturan yang sangat ketat di atas diperkirakan akan mengubah kebiasaan hidup bermasyarakat yang selama ini sudah bertahan. Rupanya, Korea ingin lebih mengedepankan transparansi dan mengikis habis yang namanya korupsi demi memenangkan pertarungan global. Meskipun saat ini, semua jadi repot akibat undang-undang ini, namun gejolak itu hanya akan menjadi semacam riak-riak kecil yang segera hilang ditelan gelombang anti korupsi.

Menurut Transparency International, di tahun 2015, Korea Selatan menempati urutan 37 dari 168 negara dalam hal indeks persepsi korupsi. Sebagai perbandingan, pada tahun yang sama Indonesia berada pada ranking 88. Pertanyaannya adalah bila Korea yang memiliki urutan yang jauh lebih baik dari Indonesia masih berusaha keras untuk memotong budaya korupsi, bagaimana dengan kita?

*Penulis adalah WNI yang tinggal di Korea Selatan. (try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads