Dunia Pendidikan Juga Harus Ikut Bertanggung Jawab Atas Bobroknya Hukum RI

Paket Reformasi Hukum

Dunia Pendidikan Juga Harus Ikut Bertanggung Jawab Atas Bobroknya Hukum RI

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 28 Sep 2016 12:09 WIB
Dunia Pendidikan Juga Harus Ikut Bertanggung Jawab Atas Bobroknya Hukum RI
Ninik Rahayu (andi/detikcom)
Jakarta - Dunia pendidikan diminta ikut bertanggung jawab atas bobroknya hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, Presiden Joko Widodo harus ikut mereformasi pendidikan hukum di Indonesia.

Saat ini orang dengan mudahnya menjadi mahasiswa hukum di berbagai universitas di Indonesia. Seleksi yang asal-asalan itu akhirnya menghasilkan sarjana hukum yang tidak berkualitas.

"Persoalan penegakan hukum saat ini mendalami persoalan serius. Salah satu yang menjadi bakcground selain pada saat rekrutmen, juga mahasiswa Fakultas Hukum tidak selalu mendapat input yang bagus, tidak ada persyaratan yang khusus bahwa menjadi sarjana hukum dibutuhkan skill seperti apa. Seperti dokter kan jelas, nilai IPA-nya harus bagus, nilai biologinya juga dan sebagainya," ucap anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/9/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, sarjana hukum nantinya menjadi seorang profesi seperti hakim, pengacara, jaksa dan polisi. Karena kualitas asalnya tidak maksimal maka aparat penegak hukum juga tidak memuaskan. Ditambah dunia profesi dipenuhi dengan gaya hidup yang tidak wajar sehingga mendorong aparat berbuat pragmatis.

"Ketika menjadi aparat penegak hukum, bukan dari sarjana yang terbaik, dan bukan dari kampus yang terbaik," papar Ninik.

Oleh sebab itu, Kemenristek Dikti diminta ikut bertanggung jawab menyelesaikan masalah itu. Sebab Kemenristek Dikti yang berwenang mengatur proses seleksi di tiap-tiap perguruan tinggi.

"Bagaimana membuat mekanisme agar rekrutmen mahasiswa hukum menjadi lebih baik," ucap Ninik.

Hal itu semakin rumit dengan sistem pendidikan aparat penegak hukum yang berjalan sendiri-sendiri. Polisi punya lembaga pendidikan sendiri, Kejaksaan punya Diklat sendiri, begitu juga dengan kehakiman dan advokat. Alhasil, ketika para aparat penegak hukum itu bertemu di pengadilan, maka terjadi silang pendapat memahami hukum di antara mereka.

"Akhirnya memunculkan egosektoral di antara mereka. Egosektoral ini memicu potensi pungli dan maladministrasi," cetus Ninik.

Bila Indonesia ingin memiliki hukum yang baik pada lima atau sepuluh tahun ke depan, maka pendidikan hukum harus dijadikan satu paket reformasi hukum yang akan diluncurkan Jokowi. Pendidikan calon aparat penegak hukum harus dilaksanakan satu atap dan nantinya akan disalurkan ke masing-masing instansi.

"Kalau itu saya setuju, pendidikan satu atap seperti di Filipina," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono. (asp/try)


Berita Terkait