"Salah satu yang menarik pikiran saya adaalah membuat koruptor jera. Saat ini kita menghukum koruptor itu dengan cara tradisional," kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/9/2016).
Harjono termasuk pakar hukum yang diundang Jokowi pekan lalu untuk memberikan masukan atas berbagai masalah hukum di Indonesia belakangan terakhir. Salah satu yang menjadi tema adalah bagaimana memberantas korupsi, pilihan strateginya di antaranya membuat koruptor jera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini di Indonesia baru ada dua terpidana korupsi yang dihukum penjara seumur hidup yaitu Akil Mochtar dan Adrian Waworuntu. Berbagai variasi hukuman telah dijatuhkan yaitu:
1. Pidana pokok.
2. Pidana denda.
3. Pidana uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi.
4. Perampasan aset.
5. Pancabutan hak politik.
Sayang, orang tidak kunjung jera korupsi dan korupsi menjadi gejala akut.
"Untuk remisi, tidak perlu diutak-atik lagi," ucap Harjono. Saat ini remisi koruptor diperketat lewat PP 99/2012.
Di tempat terpisah, mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan mengusulkan koruptor dihukum menyapu jalan dengan menggunakan rompi bertuliskan koruptor. Sebab saat ini dengan memenjarakan koruptor di dalam penjara, mereka tidak malu karena tidak terlihat oleh masyarakat.
"Kalau disuruh menyapu di jalan, mereka pasti malu. Orang jadi takut korupsi," ucap Maruarar. (asp/rvk)











































