Bareskrim Bidik Dimas Kanjeng dengan Pasal Pencucian Uang

Bareskrim Bidik Dimas Kanjeng dengan Pasal Pencucian Uang

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 28 Sep 2016 10:48 WIB
Bareskrim Bidik Dimas Kanjeng dengan Pasal Pencucian Uang
Foto: Ilustrator Mindra Purnomo
Jakarta - Bareskrim Polri masih menelusuri kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Tidak hanya itu, polisi juga membidik pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Taat.

"Kalau kita laporannya di Bareskrim ini pasal penipuan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto saat dihubungi detikcom, Rabu (28/9/2016).

"Ya arahnya ya kesana lah (TPPU), nanti arahnya ke TPPU," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menambahkan, kendala yang dihadapi penyidik dalam mengungkap kasus dugaan penipuan ini adalah saksi kunci yang telah meninggal dunia. Kasus pembunuhan itu kini ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Agus menuturkan, praktik yang dilakukan Dimas Kanjeng dalam penggandaan uang ini sudah berlangsung cukup lama. Korban melapor ke Bareskrim pada Februari 2016 lalu.

"Sudah agak lama, cuma dia kedoknya kedok agama, jadi agar kita tidak salah dalam bertindak," tutur Agus.

"Kalau korbannya secara spesifik saya enggak tahu (dari kalangan apa), tapi mereka itu banyak sekali yang menjadi korban, di sini aja Rp 25 miliar," urainya. (idh/Hbb)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini