"Kalau kita laporannya di Bareskrim ini pasal penipuan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto saat dihubungi detikcom, Rabu (28/9/2016).
"Ya arahnya ya kesana lah (TPPU), nanti arahnya ke TPPU," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menuturkan, praktik yang dilakukan Dimas Kanjeng dalam penggandaan uang ini sudah berlangsung cukup lama. Korban melapor ke Bareskrim pada Februari 2016 lalu.
"Sudah agak lama, cuma dia kedoknya kedok agama, jadi agar kita tidak salah dalam bertindak," tutur Agus.
"Kalau korbannya secara spesifik saya enggak tahu (dari kalangan apa), tapi mereka itu banyak sekali yang menjadi korban, di sini aja Rp 25 miliar," urainya. (idh/Hbb)










































