"Jangka panjangnya yaitu menaikan kredibilitas kekuasaan kehakiman, jangan berani macam-macam seperti Rohadi, kan ke mana-mana itu, kita tidak akan tahu ke mana ujungnya. Reformasi dari mana, tim Jokowi yang merumuskan," kata mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (19/9/2016).
Rohadi merupakan PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dengan jabatan panitera pengganti bergaji Rp 8 jutaan. Ia ditangkap KPK saat menerima suap dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia. Belakangan terungkap kekayaan Rohadi sangat fantastis, dari tinggal di dua rumah mewah di The Royal Residence, miliki 19 mobil hingga membangun rumah sakit dan proyek real estate.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah penegakan hukum, dilanjutkan dengan penegakan HAM. Dan yang terakhir membuat koruptor jera dengan memberikan hukuman sanksi sosial. Dalam pembenahan regulasi, yang pertama dilakukan adalah membenahi regulasi dengan menguatkan kewenangan Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan dan Komisi Kepolisian.
Harjono (ari/detikcom) |
Sebagaimana diketahui, Presiden akan mengeluarkan paket kebijakan hukum yang fokus untuk menyikat para makelar kasus.
"Sekarang ini memang kita terus terang di bidang hukum ya cukup prihatin ya. Bahwa hukum yang seharusnya merupakan instrumen untuk ditaati, untuk diindahkan, dijalankan oleh seluruh masyarakat karena hukum kan kesepakan kolektif dari bangsa. Nah, tatkala hukum sudah tidak diindahkan apalagi ada aparat penegak hukum yang coba menjadikan hukum menjadi komoditas, ini yang nanti akan kita selesaikan," kata Menko Polhukam Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakpus, Selasa (27/9) kemarin. (asp/Hbb)












































Harjono (ari/detikcom)