Kapolsek Sawah Besar Kompol Ridwan R Soplanit mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mengembangkan 2 pengedar yang ditangkap lebih dulu. Tersangka ditangkap di Jl Raya Cempaka Putih Baru, Jakpus, Jumat (23/9).
"Awalnya petugas polisi mengamankan R dan LH. Kedua orang ini diduga pengedar, tetapi saat itu tidak ditemukan barang bukti di rumah mereka," ujar Kompol Ridwan kepada detikcom, Rabu (28/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, polisi juga menggeledah motor Honda Beat yang dikendarai Bakor. Dari dalam bagasi motornya, polisi menemukan 5 kg ganja kering.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Akta mengatakan, tersangka Adi sudah menjadi target polisi. Saat ini pihaknya masih mengembangkan tersangka untuk menangkap jaringan di atasnya.
"Menurut pengakuan tersangka Bakor, ganja tersebut diperoleh dari tersangja Bagol," ujar Akta. (mei/jor)











































