Sidang Diskors, Adiguna Pakai Alat Bantu Pernafasan
Kamis, 31 Mar 2005 13:45 WIB
Jakarta - Sidang Adiguna Sutowo diskorsing pukul 13.00 WIB selama sejam untuk istirahat makan sidang dan beribadah. Selama istirahat, Adiguna tampak dipasangi alat bantu pernafasan. Dokter pribadinya juga tampak mendampingi.Demikian pemandangan yang tampak di ruang sidang II lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gajah Mada, Kamis (31/3/2005). Tak ada orang yang diizinkan masuk ke ruangan sidang yang digunakan Adiguna istirahat itu. Di situ tampak jaksa dan pengacara Adiguna yang tengah makan siang.Sekadar diketahui, pada pertengahan Maret lalu, Adiguna sempat dirawat di rumah sakit karena sakit. Selama sakit, dia juga menggunakan alat bantu pernafasan.Dan dalam sidang kali ini, Adiguna mengenakan kemeja batik. Dia datang pukul 10.30 WIB. Dalam sidang ini, sebanyak 7 saksi akan dihadirkan. Namun hingga jeda makan siang, baru 2 saksi yang memberikan keterangan.Kedua saksi adalah Hari Gunawan Isa dan Hari Suprasto. Gunawan adalah petugas cleaning service di Fluid Bar Hotel Hilton. Sedangkan Suprasto adalah kasir Fluid Bar.Dalam sidang, keduanya mengaku tidak melihat pelaku penembakan adalah Adiguna pada insiden 1 Januari 2005 silam. Mereka mengaku hanya melihat ada orang berbadan besar, gemuk, berbaju putih. Pria itu bersama dengan seorang wanita yang sedang bicara dengan Rudy Natong, korban penembakan.Menurut Suprasto, Rudy Natong sempat memberikan kartu kredit Visa untuk pembayaran, tapi Suprasto lupa bank mana yang menerbitkan kartu itu. Kartu kredit itu atas nama Novia Herdiana. Tapi kartu itu ditolak karena mesin pembayaran di kasir belum bisa dipergunakan untuk kartu kredit tersebut.Rudy lalu kembali lagi ke kasir dengan membawa kartu debit BCA. Tapi kartu itu juga ditolak, alasannya mesin juga belum bisa digunakan untuk kartu itu.Dalam persidangan, juga sering terjadi pertentangan antara jaksa dengan kuasa hukum Adiguna mengenai keterangan saksi yang menjawab berbelit-belit.
(nrl/)











































