Terlihat Mencurigakan, 2 WN Malaysia ini Ketahuan Kantongi Sabu dan Heroin

Terlihat Mencurigakan, 2 WN Malaysia ini Ketahuan Kantongi Sabu dan Heroin

Agus Siswanto - detikNews
Rabu, 28 Sep 2016 05:54 WIB
Foto: Agus Siswanto/detikcom
Batam - Tanjung Balai Karimun (Kepri) - Tim Custom Narcotic Team (CNT) kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tanjung balai Karimun menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis heroin dan sabu asal Malaysia. Dua dari lima pelaku yang ditangkap polisi merupakan warga negara Malaysia.

Lima pelaku yang ditangkap yakni berinisial MF dan IS yang merupakan warga Malaysi. Sedangkan N dan SL merupakan warga negara Indonesia.

MF dan IS berangkat dari pelabuhan Kukup, Malaysia tujuan Tanjung Balai Karimun menumpang kapal MV Ocean Indoma, sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (27/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MF dan IS berperan sebagai bandar yang mendistribusikan narkotika asal Malaysia untuk dibawa masuk ke sejumlah daerah yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Penegahan dan Sarana Operasi (Kabid PSO) Kanwil DJBC Khusus Kepri, Raden Evy Suhartantyo mengatakan, penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai. Petugas melihat tingkah laku MF dan IS saat akan melewati pemeriksaan paspor dan pemeriksaan barang yang melewati X-Ray.

Dari situ diketahui ada barang haram sabu seberat 131,29 gram dan heroin sebanyak 1,32 gram. Kedua pelaku ini terlihat sedang dalam kondisi terpengaruh narkotika.

Berdasarkan pengakuan MF, barang haram tersebut rencananya akan diserahkan kepada jaringan yang ada di wilayah Tanjung Balai Karimun berinisial, N yang tinggal di daerah perumahan Taman Mutiara Karimun.

Evy menambahkan, jajaran Bea dan Cukai bersama Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai Karimun langsung melakukan control delivery dan berhasil menangkap SL di kediamannya.

"Petugas menangkap 3 pelaku penyelundupan narkotika asal Malaysia. 1 di antaranya merupakan bandar jaringan narkotika internasional asal Malaysia dengan melibatkan 2 kurir WNI," ujar Evy.

Atas perbuatannya, MF, N, dan SL telah melanggar pasal 102 huruf e undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, yaitu menyembunyikan barang impor berupa methamphetamine jenis sabu dan narkotika golongan I, yaitu heroin dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara ketiga pelaku masih dalam pemeriksaan intensif pihak aparat kepolisian dan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, guna pengembangan lebih lanjut.

Disinyalir, ketiga pelaku tersebut telah beroperasi lama dan memiliki jaringan yang luas untuk wilayah Kepulauan Riau. Evy juga berharap untuk mensinergikan kinerja jajaran Bea dan Cukai di Kepulauan Riau dengan aparat kepolisian dan TNI untuk menjaga dan mengawasi peredaran narkotika yang cukup signifikan memasuki wilayah Batam dan Tanjung Balai Karimun.

(jor/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads