Kemenhub Perpanjang Sosialiasi Peraturan Taksi Online

Kemenhub Perpanjang Sosialiasi Peraturan Taksi Online

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 27 Sep 2016 22:42 WIB
Kemenhub Perpanjang Sosialiasi Peraturan Taksi Online
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperpanjang sosialisasi Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016 tentang taksi online yang jatuh per 1 Oktober nanti. Kemenhub akan mengedepankan pencegahan atau pembinaan terhadap peraturan tersebut.

"Belum melakukan represif (penindakan) tetapi lebih utamakan preentif. Namun bukan berarti tidak ada (penindakan) teguran. Jadi ditambah sosialiasi 6 bulan ke depan," ujar Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto usai melakukan rapat di Semenko, Kantor Menko Polhukam Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016).

Dijelaskan Pudji awalnya 1 Oktober nanti adalah batas akhir sosialiasi PM No 32 Tahun 2016. Namun setelah beberapa kali pertemuan pihak memutuskan perpanjangan masa sosialisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya per 1 Oktober nanti tetap diberlakukan PM No 32. Kalau proses KIR dan SIM tetap berlanjut. Tetapi nanti yang diberlakukan lebih mengutamakan tindakan prefentif atau pencegahan dan pembinaan, dibandingkan penegakan hukum. Dan yang kedua penambahan masa sosialiasi 6 bulan dikarenakan masih banyak yang kurang paham soal keselamatan. Dan pada hari senin akan dilakukan pertemuan kembali dengan mereka," paparnya.

Menurut Pudji meski hanya berikan teguran terhadap pengemudi taksi online nakal, pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap pelanggaran yang berulang kali.

"Kita pantau dan laporkan perusahaan atau badan hukum, kalau terus berulang," paparnya.

Pudji mengatakan umumnya pemilik taksi online tidak ada yang protes terhadap peraturan tersebut. Bahkan hanya sebagian kecil pemilik taksi yang tidak tertib terhadap peraturan tersebut.

"Bukti oke, hanya kurang sosialisasi. Dan mereka hanya minta waktu sosialisasi saja. Sejauh ini pemilik taksi yang sudah daftar ujir KIR sekitar 5000 atau 80% dari yang mendaftar taksi online," paparnya.

Menurutnya peraturan itu tidak hanya berlaku untuk taksi online. Namun pemilik taksi konvesional juga terikat dengan aturan itu.

"Ini berlaku juga untuk taksi kovensional. Apa yang kita lakukan untuk kesetaraan dan kesamaan, kita tidak ada membeda-bedakan keduanya, tetapi kesejahteraan keduanya," pungkasnya.

(edo/jor)


Berita Terkait