"Dia sudah kerjakan Rp 1,6 triliun, tapi belum diserahkan kepada kami semua," kata Ahok di kawasan Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Kewajiban itu berwujud berbagai proyek, utamanya proyek pembangunan rumah susun. Namun serah terima hasil kewajiban pengembang reklamasi itu belum dilakukan secara total.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlepas dari itu, Ahok menilai PT APL adalah pengembang yang paling taat membayarkan kewajibannya. Bila saja semua pengembang reklamasi mau membayar pajak, maka puluhan triliun bisa didapat Pemprov DKI untuk membiayai pembangunan.
"Saya hitung semua pulau kalau satu tahun penjualan bisa Rp 40-an triliun semua. Kalau sampai 10 tahun penjualan bisa seratusan triliun rupiah. Maka trotoar sampai LRT semua beres. Kami tidak mau menghabiskan uang APBD untuk infrastruktur, sebetulnya. Jadi APBD itu untuk IPM, Indeks Pembangunan Manusia. Jadi Pendidikan kesehatan transport perumahan, sembako dan modal usaha seperti ini," tuturnya.
Ahok sendiri mendasarkan kewajiban kontribusi tambahan pada Keppres 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta serta pada perjanjian yang dibikin pada 1997, meski Perda untuk mengatur besaran kontribusi tambahan itu belum ada.
Ariesman memberikan kesaksian pada persidangan Senin (26/9). Namun Ariesman menjelaskan Rp 1,6 triliun itu bukan kontribusi tambahan sebesar 5 persen.
"Saya tak ingat pastinya. Izin ini izin lama, saya tidak hafal pastinya. Tapi saya pernah dengar dari pendahulu-pendahulu, bahwa ada semacam setoran ke Pemda DKI," kata Ariesman kemarin. (dnu/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini