Menurut staf bidang analisis KY, M Ilham, paripurna DPR rencananya akan digelar pada Selasa, 4 Oktober 2016.
"Tapi sejauh ini sih MA tidak terlalu aware. MA aware-nya soal usia pensiun sama periodisasi. Oke lah ini bagaimana sebuah lembaga memandang," kata Ilham saat menggelar jumpa pers di RM Dapur Solo Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait batas usia hakim dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c RUU Jabatan Hakim. Usia maksimal hakim di tingkat pertama adalah 60 tahun, tingkat tinggi 63 tahun, dan 65 tahun untuk hakim agung.
Terkait pengawasan hakim, KY berharap bisa melakukan eksekusi terhadap dugaan-dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim. Tidak seperti sekarang di mana MA yang melakukan eksekusi tersebut.
"Pengawasan yang masih jadi isu kejelasan ranah antara KY-MA, sifat eksekutorial pengawasan. Tidak harus melalui rekomendasi ke MA. Kalau kita sepenuhnya (mengawasi), kenapa tidak kita sendiri yang mengeksekusi," tutur Ilham.
Hingga hari ini, Indonesia belum memiliki UU khusus yang mengatur jabatan hakim. Rekrutmen hakim di atur di UU Mahkamah Agung dan UU Kekuasaan Kehakiman. Tapi setelah itu, tidak diatur lewat peraturan di bawah UU. Padahal, RUU terkait adalah amanat Pasal 25 UUD 1945. (rna/asp)