Sutiyoso Ajukan Banding Kasus Pembongkaran Tanah Abang
Kamis, 31 Mar 2005 13:27 WIB
Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang mengabulkan permohonan pedagang Tanah Abang terkait rencana pembongkaran blok B,C, D dan E pasar regional tersebut."Ya saya akan ajukan banding, kalau itu sudah pasti," tandas Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso kepada detikcom di gedung Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2005).Dalam kesempatan itu, Sutiyoso mempertanyakan kewenangan PN Jakarta Barat menyidangkan kasus itu. "Itu sebuah hal yang aneh kenapa PN Jakarta Barat yang melakukan penyitaan seharusnya kan PN Jakarta Pusat," ujar dia. Pengadilan Jakarta Barat mengabulkan gugatan pedagang pasar Tanah Abang atas PT Sari Kebon Jeruk Permai dan PD Pasar Jaya. Persidangan yang dipimpin Frans Leimena menilai tindakan para tergugat yang akan membongkar blok B,C,D dan E melanggar hukum.Oleh karena itu, majelis hakim memerintahkan tergugat tidak melakukan tindakan apapun sampai ada putusan hukum yang tetap.Putusan yang tidak dihadiri pengacara tergugat mewajibkan tergugat membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp 900 miliar, jumlah tersebut lebih kecil dari gugatan pedagang yakni Rp 1 triliun.Selain itu tergugat harus membayar denda materiil sebesar Rp 1 miliar per hari. Padahal gugatan pedagang sebesar Rp 1,6 miliar per hari.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































