Menurut Komisi Yudisial (KY), kasus yang menyeret Rohadi ini menjadi tanda bahwa pengawasan di lingkungan peradilan harus ditingkatkan. Tidak hanya pada hakimnya, tapi juga di antaranya panitera.
"Ini menjadi pintu masuk untuk memastikan bahwa harus ada penguatan pengawasan baik di lingkungan MA hakimnya, maupun di pejabat nonhakim," ujar juru bicara KY, Farid Wajdi saat ditemui wartawan di RM Dapur Solo Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah bekerja, hanya saja langkahnya tidak mungkin dipublikasi, yang pasti tim ini akan mengikuti sebagian langkahnya bekerja sama dengan KPK. Tidak menunggu putusan R, sambil berjalan, karena intinya kan menggali informasi," ujar Farid.
![]() |
Hidup Rohadi mulai berubah saat menjadi PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Ia mulai bisa membeli kendaraan, membeli rumah baru, hingga membangun rumah sakit, proyek real estate dan memiliki 19 mobil. Jabatan terakhir Rohadi di PN Jakut adalah panitera pengganti (PP) dengan gaji Rp 8 jutaan per bulan.
"Itu masih kredit," kata pengacara Rohadi, Hendra Heriansyah menanggapi kepemilikan rumah di The Royal Residence. (rna/asp)












































