Masalah human trafficking diadukan berawal dari kasus meninggalnya dua TKW yang bekerja di Malaysia. Kedua TKW tersebut ialah Yufrida Selan dan Dolfina Abuk yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
Keduanya diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebab, baik Yufrida maupun Dolfina mengalami perubahan identitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ino merupakan mahasiswa yang ikut mendampingi orang tua Yufrida dan Dolfina ke Kemenakertrans. Mereka melapor kepada Menteri Hanif untuk menindaklanjuti kasus yang terjadi di NTT.
Hanif menyatakan rasa duka cita yang mendalam atas peristiwa yang terjadi. Ia berjanji akan menindak perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) yang mengirim TKW tanpa prosedur yang tepat.
"Kita akan tindak tegas atas perusahaan yang menjalankan praktik itu. Yang saat ini juga sedang ditangani oleh pihak kepolisian dalam beberapa waktu belakangan," ujar Hanif.
Hanif mengaku bahwa selama menjabat sebagai Menaker, dirinya belum pernah mengeluarkan ijin satupun kepada PJTKI. Malahan ia sudah mencabut ijin ratusan PJTKI.
Terkait kasus yang terjadi di Kupang, NTT, Hanif meminta disediakannya data dan fakta lapangan. Hal ini penting untuk menjadi landasan atas pencabutan ijin termasuk tindak lanjut proses hukum.
"Kami sudah pernah mencabut PJTKI. Tapi kami kalah di PTUN karena kekurangan bukti. Maka laporan yang disertai bukti ini juga bagus agar dapat kami tindak lanjuti," ujar Hanif.
Masalah prosedur, lanjutnya, memang harus menjadi pemahaman utama bagi calon TKI yang akan bekerja di luar negeri. Selain itu, menurutnya, pemerintahan desa memiliki peran penting untuk pemantauan warga yang ingin keluar negeri menjadi TKI.
"Satu yang sedang coba dikembangkan, kemarin sudah dicoba di 6 desa. Istilahnya, pemain (pelaku TPPO) itu bergerak di desa, korbannya juga dari desa. Kontrol pemerintah desa ini menjadi sangat penting," tutur politisi PKB ini.
"Kalau pemerintah desa punya kemampuan mengatur migrasi, dapat memperkecil dampak migrasi. Karena ada juga yang tidak mengerti, berangkat keluar negeri tapi orang tuanya tidak tahu," tambahnya.
Kemenaker juga berencana membuat satgas pemantauan, misalnya di bandara. Hal ini didasarkan oengalaman Hanif yang mendalati calon TKI yang hendak keluar negeri tapi tanpa kesiapan yang memadai.
"Kita juga buat satgas. Juli kemarin saya tangkap di bandara. Mereka mau ke Saudi Arabia. Saya tanya kerjanya apa, mereka cuma jawab formal. Begitu diminta dokumen, mereka cuma bisa menunjukkan paspor dan tiket. Maka di bandara akan kita perkuat juga," katanya.
Dalam pertemuan ini juga hadir aktivis International Migrant Alliance, Eni Lestari Andayani. Eni yang pernah bicara langsung di Konferensi Tingkat Tinggi PBB memberikan beberapa usul kepada Kemenaker.
Menurutnya, di negara yang cukup banyak menjadi tujuan TKI perlu diperkuat petugasnya. Dibutuhkan kehadiran atase bidang ketenagakerjaan demi mempermudah pelayanan maupun pengaduan yang berasal dari para TKI.
"Kalau dikatakan pelayanan ini kurang, karena hanya 1 orang yang melayani. Seharusnya ditambah. Misal dari Kemenaker, menambah 2 sampai 3 orang. Karena dia sendirian untuk bekerja dengan berbagai masalah," ucap Eni yang berasal dari Kediri, Jawa Timur.
Hanif mengatakan akan mengusulkan kembali wacana ini. Sehingga atase ketenagakerjaan bisa bersinergi dengan kedutaan maupun KJRI di negara tujuan TKI. Saat ini, Kemenaker baru memiliki atase ketenagakerjaan di empat negara.
"Kaya kasus di Hongkong, saya sudah berkali-kali mengusulkan di negara yang banyak buruh migran, harus ada atase ketenagakerjaan. Kalau ada, memungkinkan punya staf yang lebih banyak. Jadi beban kerjanya bisa terbagi," kata Hanif. (rvk/rvk)











































