Demikian disampaikan Kapolres Kampar, Edy Sumardi Priadinata dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (27/9/2016). Menurut Edy, dua pengedar itu warga Bangkinang ibukota Kab Kampar. Keduanya tersangka pria itu masing-masing berinisial MF (20) status mahasiswa dan IR (26).
Kedua tersangka ini, lanjut Edy, ditangkap tim saat bertransaksi narkoba di depan Kantor Kepala Desa Ganting Kecamatan Salo, Kab Kampar, Senin (26/9/). Penangkapan itu dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Edy, tersangka berstatus mahasiswa MF itu mengaku sudah berjalan enam bulan ikut bersama tersangka IR.
"Pengakuan mahasiswa itu, hasil penjualan sabunya untuk happy-happy aja," kata Edy.
Masih menurut Edy, kedua tersangka ini sengaja mengedarkan sabu ke pelosok desa. Sasaran utama mereka adalah warga yang memiliki lahan perkebunan sawit.
"Keduanya ditangkap saat lagi menunggu calon pembelinya di depan kantor kepala desa. Mereka sempat membuang barang bukti ke lantai kantor kades," kata Edy.
Masih menurut Edy, mereka ini sengaja mengedarkan narkoba ke pelosok desa yang mungkin mereka anggap tidak terpantau aparat.
"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat pasokan narkoba dari rekanya inisial AO. Kita lagi kembangkan kasus ini," tutup Edy. (cha/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini