Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung menyebutkan ketiganya diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Ketiganya sudah diamankan dan sedang diperiksa di Mapolres Gowa. Inisialnya kita rahasiakan untuk menangkap pelaku lainnya. Kami punya bukti rekaman CCTV pada para pelaku," ujar Barung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum terjadi pembakaran kantor DPRD Gowa, lebih dari 100 massa pengunjuk rasa yang menentang penetapan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) yang dinilai oleh pengunjuk rasa telah mencaplok wewenang keluarga besar Kerajaan Gowa sebagai ahli waris kerajaan Gowa, seperti menggelar ritual-ritual adat, hak atas pusaka-pusaka kerajaan dan menempati Balla Lompoa yang merupakan Istana Kerajaan Gowa. (mna/try)











































