Jebloskan ke Bui Selama 12 Tahun, MA Beberkan Tujuh Dosa Sutan Bhatoegana

Jebloskan ke Bui Selama 12 Tahun, MA Beberkan Tujuh Dosa Sutan Bhatoegana

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 27 Sep 2016 11:45 WIB
Sutan Bhatoegana (lahmot/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjebloskan Sutan Bhatoegana selama 12 tahun karena korupsi selama menjadi Ketua Komisi VII DPR. Harta Sutan hasil korupsi juga dirampas.

Putusan itu diketok oleh Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latif pada April 2016. Setelah lima bulan berlalu, MA memaparkan alasan lengkap memperberat hukuman dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun penjara, Selasa (27/9/2016).

"Terdakwa selaku pemegang amanah pemangku kekuasaan elektoral seharusnya memberikan contoh kepada rakyat untuk menjauhi dan menilak terlibat dalam perbuatan transaksional yang bersifat koruptif. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi politik," putus majelis memaparkan alasan pertamanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kesalahan kedua yaitu ia menerima pemberian satu unit mobil Toyota Alphard dari Direktur PT Dara Transindo Eltra. Kesalahan ketiga yaitu Sutan menerima uang USD 20 ribu dari Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini. Kesalahan keempat yaitu Sutan menerima tanah dan rumah di Jalan Kenanga Raya Nomor 87, Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri.

"(Semuanya) mempunyai hubungan kausalitas dengan kedudukan Sutan selaku penyelenggara negara yaitu anggota DPR dan sebagai Ketua Komisi VII DPR," ucap majelis dengan suara bulat.

Kesalahan kelima yaitu Sutan menerima Rp 50 juta dari Menteri ESDM Jero Wajik sebagai bentuk apresiasi atas kedatangan Sutan ke kantor Jero Wajik.

"Pemberian uang Rp 50 juta haruslah dipandang karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubugan dengan jabatannya selaku anggota DPR yang menuurt perkiraan orang yang memberikan uang tersbeut terkait adanya hubungan jabatan Terdakwa," papar majelis.

Kesalahan selanjutnya yaitu Sutan dikenal luas oleh masyarakat Indonesia yang seharusnya tidak melakukan perbuatan korupsi dan telah mengerti korypsi tidak hanya merugikan negara akan tetapi perbuatan Sutan juga telah melanggar hak-hak asasi ekonomi dan hak sosial masyarakat Indonesia.

Alasan ketujuh yaitu perbuatan Sutan bertentangan dengan program pemerintah dan seharusnya Sutan menjadi contoh tetapi malah berbuat sebaliknya. Atas tujuh alasan di atas, maka MA menjatuhkan hukuman:

1. Pidana penjara selama 12 tahun.
2. Denda Rp 500 juta, bila tidak dibayar diganti dengan kurungan 8 bulan.
3. Wajib mengembalikan Rp 50 juta.
4. Wajib mengembalikan USD 7.500.
5. Hak politik Sutan dicabut.
6. Tanah dan bangunan di Jalan Kenanga, Medan dirampas.
7. Mobil Alphard dirampas.
8. Merampas uang hasil kejahatan Sutan.

Putusan itu setahun di atas tuntutan jaksa. Sutan kini meringkuk di LP Sukamiskin. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads