Apakah Pimpinan PPATK Bisa Menjabat 2 Periode?

Apakah Pimpinan PPATK Bisa Menjabat 2 Periode?

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 27 Sep 2016 11:11 WIB
Apakah Pimpinan PPATK Bisa Menjabat 2 Periode?
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Tanggal 26 Oktober 2016, menjadi bulan terakhir masa jabatan Pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK yang saat ini dijabat oleh M Yusuf dan Agus Santoso. Lalu, apakah pimpinan PPATK bisa dijabat dua kali masa jabatan?

"UU mengisyaratkan bahwa pimpinan PPATK bisa diangkat dua kali masa jabatan. Tetapi tentu itu tetap digantungkan pada prerogatif Presiden utk menetapkan kembali ataupun menggantinya," ujar Wakil PPATK Agus Santoso kepada detikcom, Selasa (27/9/2016).

Agus, mengatakan, pimpinan PPATK ke depan harus bisa menjalin kerjasama lebih intens dengan mitra penegak hukum. Apalagi, selama ini PPATK selalu memberikan data terkait transaksi mencurigakan kepada KPK, Polri dan Kejaksaan. Belum lama ini, PPATK juga menyerahkan rekening mencurigakan yang dimiliki oleh kepala daerah kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika dilihat dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, pimpinan lembaga intelejen keuangan ini memang dipilih langsung oleh presiden. Namun, karena kewenangan PPATK yang begitu penting tampuk pimpinan tidak bisa ke tangan sembarangan orang.

Oleh sebab itu, Agus Santoso menyarankan, pimpinan PPATK harus netral dan bukan dari kalangan politisi. Selain itu, rekam jejak calon pimpinan harus berintegritas dan hidup sederhana.

Tapi sampai saat ini belum ada nama muncul untuk mngganti M Yusuf dan Agus Santoso. Apalagi, hiruk-pikuk media dan konsentrasi masyarakat tengah dialihkan oleh pemberitaan tentang Pilkada Jakarta.

(bri/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads