"UU mengisyaratkan bahwa pimpinan PPATK bisa diangkat dua kali masa jabatan. Tetapi tentu itu tetap digantungkan pada prerogatif Presiden utk menetapkan kembali ataupun menggantinya," ujar Wakil PPATK Agus Santoso kepada detikcom, Selasa (27/9/2016).
Agus, mengatakan, pimpinan PPATK ke depan harus bisa menjalin kerjasama lebih intens dengan mitra penegak hukum. Apalagi, selama ini PPATK selalu memberikan data terkait transaksi mencurigakan kepada KPK, Polri dan Kejaksaan. Belum lama ini, PPATK juga menyerahkan rekening mencurigakan yang dimiliki oleh kepala daerah kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Agus Santoso menyarankan, pimpinan PPATK harus netral dan bukan dari kalangan politisi. Selain itu, rekam jejak calon pimpinan harus berintegritas dan hidup sederhana.
Tapi sampai saat ini belum ada nama muncul untuk mngganti M Yusuf dan Agus Santoso. Apalagi, hiruk-pikuk media dan konsentrasi masyarakat tengah dialihkan oleh pemberitaan tentang Pilkada Jakarta.
(bri/rvk)











































