"Motifnya sejauh ini tidak ada motif ekonomi atau mencari keuntungan. Pengakuannya cuma iseng saja," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Sementara itu, Ksubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Gomgom Pasaribu mengatakan, PL merekam dan menyiarkan film tersebut di Bigo Live saat menonton di bioskop di Plaza Ambarukmo, Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut diselidiki pihak Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah mendapat laporan dari PT Falcon Pictures selaku pemilik hak cipta, pada tanggal 10 September lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, PL kemudian menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin (26/9) sore kemarin. Dari tersangka, polisi menyita handphone merek Oppo yang digunakan untuk merekam dan mengupload tayangan film tersebut ke Bigo Live. (mei/hri)











































