Berdasarkan berkas yang didapat detikcom, Selasa (27/9/2016), kebakaran itu terjadi di atas lahan seluas 30 hektare yang dijadikan lahan perkebunan sawit. Akibat kebakaran itu mengakibatkan kabut asap yang menggangu aktifitas warga Kalimantan Tengah.
Apabila dihitung secara materil, kebakaran di atas lahan itu mengakibatkan kerugian Rp 12 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum terdakwa Gustin Ruddy Narang bin Holmes Narang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar," putus majelis banding yang diketuai oleh Najib Sholeh.
Duduk sebagai anggota majelis Bambang Kustoto dan Sucipto. Majelis juga memutuskan bila denda Rp 5 milar itu tidak dibayar maka Ruddy harus menghuni penjara 1 tahun lebih lama.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan hal yang memberatkan yaitu perbuatan Ruddy mengakibatkan pencemaran lingkungan dan dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia, flora dan fauna di sekitarnya.
"Hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," putus majelis pada 26 September 2016. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini