Calon Pimpinan PPATK Harus Berintegritas dan Hidup Sederhana

Calon Pimpinan PPATK Harus Berintegritas dan Hidup Sederhana

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 27 Sep 2016 09:32 WIB
Calon Pimpinan PPATK Harus Berintegritas dan Hidup Sederhana
Foto: Agung Pambudhy/ Wakil Kepala PPATK Agus Santoso
Jakarta - Keppres masa jabatan Pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK akan berakhir pada 26 Oktober 2016. Saat ini, PPATK masih dipimpin M Yusuf dan wakilnya Agus Santos. PPATK merupakan lembaga pemerintah di bawah presiden dan independen dalam melaksanakan tugas.

Menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, mengingat tugas utama PPATK sebagai intelejen keuangan dan independen meskipun di bawah presiden, pimpinan PPATK ke depan haruslah sosok yang mampu menjaga independensi.

Pimpinan dalam hal ini kepala dan wakil kepala PPATK harus netral dan bukan dari politisi. Selain itu, sesuai dengan nama lembaganya, pimpinan juga menurutnya harus memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang sistem keuangan dan proses transaksi keuangan agar paham tentang modus-modus kejahatan pencucian uang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai lembaga yang lahir di awal reformasi, tambah Agus, pimpinan PPATK ke depan diharapkan mampu menjadi lembaga yang memberi contoh tentang integritas, serta sekaligus menjadi agen perubahan sosial, berkontribusi aktif mencegah dan memberantas kejahatan extraordinary (luar biasa) seperti tindak pidana korupsi, narkoba, terorisme dan pendanaan terorisme.

Oleh karena itu, sosok Pimpinan PPATK ke depan harus memiliki kemampuan menjalin kerjasama dengan mitra penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, KPK, BNN, penyidik pajak dan penyidik bea cukai.

"Pimpinan PPATK haruslah sosok yang track recordnya menunjukkan mampu menjaga integritas dan hidup sederhana," ujar Agus Santoso saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/9/2016).

Berdasarkan UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pimpinan PPATK dalam hal ini ketua dan wakil ketua dipilih, disumpah dan diangkat oleh Presiden. Artinya, berdasarkan UU dalam prosesnya DPR tidak dilibatkan dalam penentuan nama calon pimpinan PPATK.

Namun manurut Agus, meskipun DPR tidak dilibatkan, tentunya DPR bisa menyampaikan pandangan-pandangan. Mengingat PPATK merupakan lembaga mitra kerja Komisi III DPR RI.

"Tetapi tentu itu tetap digantungkan pada prerogatif Presiden untuk menetapkan kembali ataupun menggantinya," ujar Agus.

(bri/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads