Menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, mengingat tugas utama PPATK sebagai intelejen keuangan dan independen meskipun di bawah presiden, pimpinan PPATK ke depan haruslah sosok yang mampu menjaga independensi.
Pimpinan dalam hal ini kepala dan wakil kepala PPATK harus netral dan bukan dari politisi. Selain itu, sesuai dengan nama lembaganya, pimpinan juga menurutnya harus memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang sistem keuangan dan proses transaksi keuangan agar paham tentang modus-modus kejahatan pencucian uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, sosok Pimpinan PPATK ke depan harus memiliki kemampuan menjalin kerjasama dengan mitra penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, KPK, BNN, penyidik pajak dan penyidik bea cukai.
"Pimpinan PPATK haruslah sosok yang track recordnya menunjukkan mampu menjaga integritas dan hidup sederhana," ujar Agus Santoso saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/9/2016).
Berdasarkan UU No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pimpinan PPATK dalam hal ini ketua dan wakil ketua dipilih, disumpah dan diangkat oleh Presiden. Artinya, berdasarkan UU dalam prosesnya DPR tidak dilibatkan dalam penentuan nama calon pimpinan PPATK.
Namun manurut Agus, meskipun DPR tidak dilibatkan, tentunya DPR bisa menyampaikan pandangan-pandangan. Mengingat PPATK merupakan lembaga mitra kerja Komisi III DPR RI.
"Tetapi tentu itu tetap digantungkan pada prerogatif Presiden untuk menetapkan kembali ataupun menggantinya," ujar Agus.
(bri/dra)











































