Menurut Torres, kejadian tersebut dilaporkan pada 23 Maret 2014. Saat itu polisi yang tengah melakukan operasi kepolisian melakukan uji nafas acak kepada pengemudi yang tengah melintas.
"Kami menguji nafas mereka terkait nafas nona Wongso ditemukan mengemudikan kendaraan bermotor dengan kisaran alkohol rentang menengah di dalam sistem tubuhnya," ujar Torres saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016) malam.
"Nona wongso surat panggilan menghadiri persidangan, karena telah melanggar undang-undang perhubungan darat. SIM-nya ditangguhkan sampai persidangan dilakukan," jelasnya.
Enam tahun sebelumnya, pada 5 Juni 2008. Kepolisian New South Wales juga menerima laporan terkait Jessica. Saat itu Jessica justru sebagai pelapor.
"Di mana Nona Wongso melaporkan pencurian terhadap dirinya," tutur Torres yang merupakan polisi senior dan penasihat hukum polisi di Kepolisian New South Wales.
(rna/Hbb)











































