Dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Nguyen di Istana Vietnam, Komjen Syafruddin didampingi oleh Kakorlantas Irjen Agung Budi, Kadiv Teknologi Informasi Irjen Machfud Arifin,dan Wakapolda Jateng Brigjen Amhar dan Sekpri Wakapolri AKBP YS Ujung.
"Bersama Kemenlu untuk mengupayakan agar 8 orang WNI yang melakukan perompakan dan ditahan serta diproses hukum di Vietnam dapat diekstradisi ke Indonesia untuk diproses hukum di Indonesia," ujar Komjen Syafruddin dalam keterangannya, Senin (26/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka minta para nelayan yang ditangkap diperlakukan secara manusiawi. Vietnam sedang giat menyelesaikan masalah ini dengan mendidik dan sosialisasi terhadap para nelayan agar tidak langgar hukum dan kedaulatan Indonesia," paparnya.
Syafruddin mengatakan hal lain yang dibicarakan dengan PM Vietnam adalah kerja sama di bidang pencegahan dan penangulangan kejahatan. Serta berbagi pengalaman pencegahan perdagangan gelap narkotika hingga penanggulangan macet di Indonesia.
"Indonesia dan Vietnam sama-sama berpenduduk banyak dengan kepulauannya banyak. Kalau tidak bisa mengontrol masalah keamanan maka bisa jadi masalah besar," pungkasnya.
Sebelumnya pengadilan Vietnam menjatuhkan putusan untuk delapan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan karena membajak kapal tanker berbendera Malaysia tahun 2015 lalu. Delapan WNI itu akan diserahkan kepada otoritas Malaysia, untuk diadili.
Pada Juni 2015 lalu, 8 WNI itu ditemukan hanyut di atas perahu karet yang terdapat di pulau Tho Chu. Kepada otoritas setempat, mereka mengaku mengalami insiden di laut. Namun otoritas setempat mencurigai mereka karena mendapati para WNI itu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Mereka kemudian dituding membajak kapal tanker MT Orkim Harmony yang berbendera Malaysia dan ditangkap. Baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama mengajukan permohonan ekstradisi untuk 8 WNI itu.
"Pengadilan rakyat Hanoi menolak permintaan Kedutaan Besar Indonesia untuk memulangkan para tersangka ke negara asalnya untuk diadili," demikian pernyataan pengadilan Vietnam seperti dikutip media lokal VNExpress, dan dilansir AFP, Selasa (13/9/2016).
"Pengadilan menerima permintaan Malaysia untuk mengekstradisi pria-pria ini ke Malaysia," imbuh pernyataan itu.
Putusan itu, sebut VNExpress, didasarkan pada kesepakatan hukum saling menguntungkan antara Vietnam dengan Malaysia.
Para terdakwa memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.
MT Orkim Harmony membawa sekitar 6 ribu ton bensin dengan nilai ditaksir mencapai US$ 5,6 juta (Rp 73,7 miliar-red).
Pada 11 Juni 2015, kapal tanker ini berlayar dari pantai barat Malaysia ke pelabuhan Kuantan, yang ada di pantai timur Malaysia. Delapan tersangka menghindari otoritas setempat dengan meloloskan diri menggunakan perahu karet saat langit gelap.
Sebanyak 22 awak kapal tanker Malaysia yang dibajak, tidak mengalami cedera berarti kecuali seorang ABK asal Indonesia yang terkena luka tembak di paha. (edo/Hbb)











































