Mereka adalah Deni Triatmojo alias Black (19) warga Kelud Semarang, Dimas Yuda (24) warga Semarang Tengah, Hendro Wahyu (34) warga Semarang Barat dan Marcel W alias Michael (23) warga Semarang Timur.
Keempat orang tersebut ada saat peristiwa dua temannya tewas masuk jurang yaitu Rahmadani alias Doni dan Arif. Diketahui tersangka Deni merupakan adik dari salah satu begal tewas yaitu Doni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ikut yang waktu di Rowosari. Awalnya mau jalan lewat situ. Memang 'kerja', cari mangsa," kata Deni di Mapolrestabes Semarang, Senin (26/9/2016).
Mereka juga menyerang warga yang berusaha menghalangi menggunakan parang yang dibawanya. Warga bernama Bagus Yulianto Pamungkas (20) terluka parah di tangan kiri. Saat itu warga lainnya emosi dan menghajar mereka.
![]() |
Para pelaku pun berusaha kabur, ada yang tancap gas menggunakan motor dan ada yang bersembunyi di semak-semak. Namun Doni dan Arif ternyata masuk jurang dan tewas di lokasi kejadian.
"Saya adiknya (Doni). Saya lari," ujarnya.
Masih dari pengakuan Deni, kelompoknya sudah melakukan aksi 13 kali dan kerap menyasar pasangan kekasih yang berada di tempat remang. Salah satunya 17 September lalu dengan korban perempuan berusia 22 tahun di Jalan dr.Cipto Semarang.
"Korban berteduh, korban sedang pacaran. Saya hampiri, todong perempuannya, saya ambil dompet dan tasnya," ujar Deni.
"Sudah 13 kali," imbuhnya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan para pelaku memang mengincar korban yang berada di tempat sepi dan tidak segan melukai korbannya.
"Korban dihampiri ramai-ramai, diancam menggunakan parang," kata Burhanudin.
Burhanudin mengimbau agar masyarakat menghindari tempat sepi jika ingin berteduh atau beristirahat. Pihaknya juga menegaskan penanganan begal ada standard operating procedure (SOP) dan bukan tidak mungkin pelaku dilumpuhan jika melawan.
"Kalau dia (begal) melawan, SOP jelas, pasti, daripada melukai petugas ya kita lumpuhkan," tegasnya.
Para kelompok begal itu kini meringkuk di tahanan Polrestabes Semarang dan dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(alg/dra)












































