Kapolresta Yogyakarta, Kombes Tomi Wibisono, Senin (26/9/2016) mengatakan pil-pil tersebut yakni yarindu, pil Riklona, pil alprarolam dan camlet. Jumlah total mencapai 10 ribu butir. Pil-pil ini disalahgunakan yang dapat membuat penggunanya linglung.
10 orang tersangka sebagai pengedar ditangkap dan dua orang lainya masih buron. 10 tersangka yakni HS, MS, DA, SL, RK, MSN, BA, SR, EF, MA. Sementara 2 buron yakni BRY dan si Jon. Seorang dokter di luar Yogya sebagai pembuat resep untuk mendapatkan pil-pil tersebut kini dalam pendalaman polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Pil yang dikemas per botol ini dijual seharga Rp 2,8 jutah per botol. Kemudian dijual lagi dalam bentuk eceran. Menurut Tomi, pil ini banyak di konsumsi untuk kalangan menengah ke bawah seperti pengamen, anak jalanan dan lainnya. Efek dari pil dapat membuat penggunanya tidak punya rasa malu, cuek, tidak punya rasa takut, dan bisa linglung.
Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Sugeng Riyadi mengatakan tersangka MA mendapatkan barang dari apotek dengan resep dokter. Terdapat kejanggalan dalam pembelian di apotek dengan resep dokter ini. Ia bisa mengambil resep setiap hari untuk 2 macam dalam jumlah banyak.
"Awalnya datang sendiri untuk berobat. Berikutnya ia bawa nama-nama orang lain maksimal 10 orang dan semua bisa mendapat resep meski orangnya tidak datang dan tanpa KTP. Ini sedang kami dalami," beber Sugeng. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini